Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Selama 11 Jam, Nadiem: Kebenaran Akan Terbuka


Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem atas status tersangkanya dalam kasus ini.
Pemeriksaan terhadap mantan Mendikbudristek tersebut berlangsung selama 11 jam di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/10/2025) kemarin.
Usai menjalani pemeriksaan, Nadiem mengaku bahwa pemeriksaan terhadap dirinya yang dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung berjalan dengan lancar.
Dalam kesempatan itu, Nadiem mengatakan ke para awak media bahwa dirinya meyakini kebenaran terkait dengan perkara ini akan segera terbuka.
"Alhamdulillah lancar proses pemeriksaan hari ini. Saya yakin dalam kurun waktu ini kebenaran akan terbuka," kata Nadiem.
Meski demikian, Nadiem tidak menjelaskan lebih lanjut tentang kebenaran apa yang dimaksud dirinya dalam perkara ini.
"Saya ucapkan terima kasih atas mohon dukungannya dan mohon doa," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Nadiem oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus Chromebook ini tetap sah.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan putusan, Senin (13/10/2025).
Hakim menilai penyidikan dan penahanan terhadap Nadiem yang dilakukan oleh Kejagung telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Dengan ditolaknya permohonan gugatan praperadilan Nadiem atas penetapan status tersangkanya dalam perkara ini. Maka, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook atas nama tersangka Nadiem akan tetap dilanjutkan.
Sebagai Informasi, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
"Hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.
"Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli," tuturnya.
Adapun, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Topik:
Nadiem Makarim Kejagung Kasus Chromebook KemendikbudristekBerita Terkait

Kejagung Didesak Periksa Bupati Muna Barat soal Perambahan Hutan oleh PT AMI dan Amindo
5 jam yang lalu

Negara Rugi Rp240 M atas Pembalakan Liar di Mentawai, PT Berkah Rimba Nusantara dan IM Tersangka!
7 jam yang lalu