Saksi Sebut Uang Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J Dipindahkan ke Rekening Bripka RR

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 21 November 2022 13:19 WIB
Jakarta, MI - Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI, Anita Amalia Dwi Agustine mengungkapkan, ada pemindahan uang sebesar Rp200 juta dari rekening Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ke rekening Bripka Ricky Rizal pada 11 Juli 2022 lalu. Hal itu disampaikan Anita saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Senin (21/11). "Tanggal 11 Juli dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk melalui inet banking pemindahan dari 1296249462 rekening atas nama Nofriansyah Yosua Rp100 juta dua kali di tanggal yang sama," kata Anita dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (21/11). "Tanggal 11?" tanya hakim. "Ya, 11 Juli 2022," jawab Anita "Ada pemindahan rekening atas nama Yosua ke terdakwa RR sejumlah?" tanya hakim lagi. "Rp100 juta sebanyak dua kali, jadi total Rp200 juta," jawab Anita. Anita mengatakan transaksi tersebut dilakukan via mobile banking. Sementara itu, Anita mengaku tidak mengetahui bahwa Brigadir J sudah dikebumikan pada 11 Juli 2022 lalu. Ia mengaku baru mengetahui kabar tersebut usai ramai diberitakan oleh media. Dalam kasus ini, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.