Kasus Ismail Bolong Kian Memanas, Pengamat: Lebih Baik Diambil Alih KPK, Supaya Penyidikannya Fair, Jika....

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Desember 2022 21:30 WIB
Jakarta, MI - Belum diperiksanya Ismail Bolong terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur hingga saat ini tentunya membuat masyarakat bertanya-tanya. Jangan sampai masyarakat menduga atau berasumsi akan ada rekayasa lagi seperti halnya kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Saat ini pula, kasus tersebut statusnya telah dinaikkan ke penyidikan. Artinya, penyidik telah menemukan adanya unsur pidana dalam perkara itu. Rekanan Ismail Bolong pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun Polri enggan membeberkan identitas tersangka itu. Dugaan soal tambang ilegal ini mencuat saat kemunculan sosok Ismail Bolong, mantan anggota Polri di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur. Kasus ini juga kian memanas setelah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan mantan Karo Paminal Divropam Polri Hendra Kurniawan mengklaim ada keterlibatan petinggi Polri yang salah satunya adalah Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. [caption id="attachment_504566" align="alignnone" width="300"] Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (Foto: Doc MI)[/caption] Meski demikian, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto telah membantah dirinya pernah diperiksa Propam Polri terkait dugaan suap yang melibatkan mantan anggota Satintelkam Polresta Samarinda, Ismail Bolong. Ia bahkan menantang Propam Polri untuk membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk membuktikan pernyataannya. Berangkat dari hal ini, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan bahwa, demi kejelasan kasus ini dimuka publik, sudah seharusnya pengusutan kasus ini diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi jika ada dugaan korupsinya. Tidak dapat dipungkiri, jika Ismail Bolong hanya dijadikan tumbal dalam kasus ini. Secara, pihak kepolisian belum memeriksa pejabat Polri yang diduga terlibat sebagaimana disebutkan oleh Ismail Bolong dalam videonya yang beredar belum lama ini. [caption id="attachment_379317" align="alignnone" width="200"] Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar. (Foto: MI/Wawan)[/caption] "Kalau ada unsur korupsinya lebih baik dianbil alih KPK, supaya penyidikannya fair," kata Fickar saat dihubungi Monitor Indonesia, Kamis (1/12). Bareskrim Polri telah memeriksa anak dan istri Ismail Bolong dalam kasus setoran tambang ilegal. Pihak Bareskrim menegaskan bakal ada tersangka dalam kasus setoran tambang ilegal di Kaltim. Ismail Bolong berpotensi menjadi tersangka seperti diutarakan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto. [caption id="attachment_499909" align="alignnone" width="300"] Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto (MI/Aswan)[/caption] "Iya, mudah-mudahan hari ini ada kejelasan nanti kita gelar perkara," kata Pipit kepada wartawan, Kamis (1/12/2022). Abdul Fickar melanjutkan, bahwa jika ada pihak yang menyuruhnya, maka ia harus mengungkapkannya dihadapan penyidik saat diperiksa nanti agar terang-benderang. "Ya IB harus mempertanggung jawabkan pernyataannya secara jantan, jika ia dusuruh harus dibuka seterang-terangnya, siapa yang menyuruh, agar kasus ini menjadi jelas," ungkap Abdul Fickar. Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya mengaku sempat memeriksa Ismail Bolong dan Komjen Agus Andrianto terkait dugaan setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur. Hal itu disampaikan Sambo usai persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa. [caption id="attachment_505423" align="alignnone" width="300"] Ferdy Sambo (Foto: MI/Aswan)[/caption] "Iya, sempat [diperiksa]," ujar Sambo kepada wartawan di PN Jakarta Selatan. Pemeriksaan itu dilakukan saat Sambo masih menjabat Kadiv Propam Polri. Ia mengklaim kasus tersebut ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP). Ia pun telah menyampaikan LHP itu ke pimpinan Polri. Sambo tak menyebutkan nama pimpinan Polri yang menerima LHP itu. "Laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi sehingga artinya proses di Propam sudah selesai, itu melibatkan perwira tinggi," tutur Sambo. "Selanjutnya, kalau misalnya akan ditindaklanjuti, silakan tanyakan ke pejabat berwenang atau kalau enggak, kasih instansi lain yang akan melakukan penyelidikan," sambungnya. Ismail Bolong merupakan seorang mantan anggota Polri berpangkat Aiptu yang pernah bertugas di Polres Samarinda. [caption id="attachment_504777" align="alignnone" width="300"] Ismail Bolong (Foto: MI/Repro)[/caption] Ia menjadi perbincangan usai mengaku sebagai pengepul batu bara ilegal di Kaltim dan menyebut ada aliran dana kepada sejumlah anggota Polri. Salah satunya, Ismail pernah memberikan uang koordinasi dengan total Rp6 miliar ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Kemudian, terdapat dua salinan laporan hasil penyelidikan (LHP) yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait penambangan batu bara ilegal yang dibekingi dan dikoordinir oleh anggota Polri serta Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltim. LHP itu masing-masing tercatat dengan tanggal 18 Maret 2022 dan 7 April 2022. Namun, beberapa waktu setelah membuat pengakuan itu, Ismail justru menyampaikan permintaan maaf kepada Agus. Ia mengatakan saat itu di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri. [caption id="attachment_504304" align="alignnone" width="300"] Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (Foto: MI/Aswan)[/caption] Terkait dugaan suap tambang ilegal ini, Kapolri menyatakan bahwa polisi mesti memiliki alat bukti. Karena itu, pemeriksaan terhadap Ismail perlu untuk dilakukan.

Topik:

Ismail Bolong
Berita Terkait