Saksi Sebut Kredit BRI ke Linkadata Rp 120 Miliar Memang Bermasalah!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Juli 2024 2 jam yang lalu
Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari Bank Republik Indonesia (BRI) kepada PT Linkadata Citra Mandiri (LCM) tahun 2016 – 2019, Senin (29/7/2024). (Foto: Dok MI/Aswan)
Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari Bank Republik Indonesia (BRI) kepada PT Linkadata Citra Mandiri (LCM) tahun 2016 – 2019, Senin (29/7/2024). (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari Bank Republik Indonesia (BRI) kepada PT Linkadata Citra Mandiri (LCM) tahun 2016 – 2019, Senin (29/7/2024).

Kasus yang merugikan negara Rp 120 miliar ini kembali digelar dengan terdakwa Andre Revian (putusan sela), Chardin Trinanda (putusan sela) dan Donny Irawan (tahap persidangan).

Ketiganya disidangkan di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2  dengan agenda mendengarkan saksi yang meringankan dari penasihat hukum PH.

Sidang terdakwa Chardin Trinanda  dengan agenda menghadirkan saksi dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya.

Sementara untuk terdakwa Dony Irawan dengan agenda mendengarkan saksi a de charge selanjutnya.

Saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah Lamiah, istri terdakwa Dony Irawan dan Yusuf.

Dalam keterangannya, saksi Lamiah mengaku kenal dengan terdakwa Andre Revian. "Saya pernah ketemu dia, saat itu tanda tangan pasar sebagai jaminan. Surat jaminan ini dilelang," kata Lamiah.

Lamiah membernarkan bahwa PT. Linkdata Citra Mandiri (CLM) melakukan permohonan fasilitas kredit KMK kepada PT. Bank BRI (Persero) Tbk sebesar Rp100 Milliar dengan melampirkan Laporan Keuangan Perusahaan PT. LCM yang terbentuk Home Statment periode tahun 2015.

"Iya betul, karena proyeknya, suami saya bilang karena proyeknya besar. Saya pernah bilang ke suami saya 'hati-hati karena ini nilainya nggak kecil," kata Lamiah kepada jaksa.

Pun dia mengetahui bahwa proyek tersebut memang bermasalah. "Saya tahu, tapi saya tidak mengikuti setelah penandatanganan saya tidak mengikuti bagaimana proyek berjalan, 2018 kalau ternyata proyek ini bermasalah," beber Lamiah.

"Masalah apa?" tanya JPU. "Kredit macet, antara nilai hutang piutang dan pekerjaan dilakukan tidak sesuai. Itu yang dijelaskan suami saya, yaitu antara utang, piutang kepada home pekerja dan pekerjaan di lapangan tidak sesuai," jelas Lamiah.

Lamiah pun mengaku, bahwa Donny tidak pernah bercerita soal kasus ini. "Dia tidak pernah bercerita kepada saya," jelas Lamiah.

Soal KSO juga dia tidak bercerita kepadanya. "Tidak pernah bercerita, yang saya tahu kerja sama dan bekerja buat kita," katanya.

Lamiah yang kenal dengan terdakwa Andre mengaku bahwa saat itu dia diminta KTP dan memberikan berkas untuk tanda tangan.

"Apakah ibu tahu, apakah suami ibu itu pernah memberi fasilitas," tanya JPU. "Saya tidak tahu, tidak pernah," jawab Lamiah kepada JPU.

Dakwaan Andre
PT. Linkdata Citra Mandiri melakukan permohonan fasilitas kredit KMK kepada PT. Bank BRI (Persero) Tbk sebesar Rp100 Milliar dengan melampirkan Laporan Keuangan Perusahaan PT. LCM yang terbentuk Home Statment periode tahun 2015 yang selanjutnya dipakai sebagai dasar permohonan audit Keuangan pada Kantor Akuntan Publik (KAP) Rama Wendra dan In house / home stetment tahun 2016 untuk melakukan pencatatan tidak sesuai dengan kondisi keadaan keuangan perusahaan yang sebenarnya yakni dengan memperbesar nilai piutang dan nilai penjualan dengan tujuan laporan keuangan seolah-olah berkinerja dengan baik agar pengajuan suplesi dan perpanjangan Kredit Modal Kerja (KMK) diterima oleh pihak Bank BRI (Persero) Tbk. , oleh karenanya menyebabkan kerugian keuangan negara C.q Bank BRI (Persero) Tbk sebesar Rp.120.146.889.195.

Putusan Sela Andre dibacakan pada Senin (10/6/2024).
Mengadili: Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Andre Revian Danu, BA IR tidak dapat di terima; Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-27/M.1.10/Ft.01/03/2024 tanggal 4 Maret 2024, telah memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Terdakwa Andre Revian Danu, BA IR berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tersebut; Menangguhkan biaya perkara sampai Putusan Akhir.

Dakwaan Chardin Trinanda
PT. Linkdata Citra Mandiri melakukan permohonan fasilitas kredit KMK kepada PT. Bank BRI (Persero) Tbk sebesar Rp100 Milliar dengan melampirkan Laporan Keuangan Perusahaan PT. LCM yang terbentuk Home Statment periode tahun 2015 yang selanjutnya dipakai sebagai dasar permohonan audit Keuangan pada Kantor Akuntan Publik (KAP) Rama Wendra dan In house / home stetment tahun 2016 dibuat oleh saksi Dadang Khoerudin dengan perintah dari saksi Donny Irawan (Tersangka dalam Perkara Splitzing) untuk melakukan pencatatan tidak sesuai dengan kondisi keadaan keuangan perusahaan yang sebenarnya yakni dengan memperbesar nilai piutang dan nilai penjualan dengan tujuan laporan keuangan seolah-olah berkinerja dengan baik agar pengajuan suplesi dan perpanjangan Kredit Modal Kerja (KMK) diterima oleh pihak Bank BRI (Persero) Tbk.

Putusan Sela Chardin Trinanda dibacakan pada Senin (10/6/2024).
Mengadili: Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Chardin Trinanda tidak dapat di terima; Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili Perkara Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt Pst; Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-28/M.1.10/Ft.01/03/2024 tanggal 4 Maret 2024, telah memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Terdakwa Chardin Trinanda berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tersebut; Menangguhkan biaya perkara sampai Putusan Akhir.

Dakwaan Dony Irawan
PT. Linkdata Citra Mandiri melakukan permohonan fasilitas kredit KMK kepada PT. Bank BRI (Persero) Tbk sebesar Rp100 milliar dengan melampirkan Laporan Keuangan Perusahaan PT. LCM yang terbentuk Home Statment periode tahun 2015 yang selanjutnya dipakai sebagai dasar permohonan audit Keuangan pada Kantor Akuntan Publik (KAP) Rama Wendra dan In house / home stetment tahun 2016 dibuat oleh saksi Dadang Khoerudin dengan perintah dari saksi Donny Irawan (Tersangka dalam Perkara Splitzing) untuk melakukan pencatatan tidak sesuai dengan kondisi keadaan keuangan perusahaan yang sebenarnya yakni dengan memperbesar nilai piutang dan nilai penjualan dengan tujuan laporan keuangan seolah-olah berkinerja dengan baik agar pengajuan suplesi dan perpanjangan Kredit Modal Kerja (KMK) diterima oleh pihak Bank BRI (Persero) Tbk.

Pihak BRI belum memberikan keterangan terkait dengan kasus ini saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Minggu (28/7/2024) hingga Senin (29/7/2024).

Adapun kasus ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Lalu BPK menyerahkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Mereka menyodorkan perhitungan kerugian negara sebesar Rp120.146.889.195 yang berasal dari pemberian fasilitas kredit modal kerja dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BBRI kepada PT Linkadata Citra mandiri pada 2016-2019.

BPK mengklaim laporan kerugian negara tersebut telah diserahkan kepada kejaksaan pada 5 Maret lalu. "BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk," tulis BPK dalam rilisnya, Senin (20/5/2024).