KPK Diminta Sidik Proyek Green House Era Menakertrans Cak Imin

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Juli 2024 3 jam yang lalu
Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Foto: MI/Antara)
Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Foto: MI/Antara)

Jakarta, MI - Pada tanggal 20 Januari 2012, Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia melakukan lelang bangunan Green House di 2 KTM (lanjutan). 

Pagu anggaran untuk proyek bangunan Green House di 2 KTM sebesar Rp.1.100.000.000. 

Pagu ini sebetulnya kecil bila dibandingkan dengan pembangunan Green House pada tahun 2011 yang mempunyai pagu sebesar Rp.2.613.000.000.

Kemudian lelang bangunan Green House di 2 KTM dikuti 42 perusahaan. Dari 42 perusahaan, yang bisa masuk final hanya tiga perusahaan.

Dengan demikian lelang seperti ini seperti sudah diatur, siapa yang bisa masuk final dan jadi pemenang.

Dan pemenang lelang bangunan Green House di 2 KTM adalah CV. Candrabaga Lestari yang beralamat jalan H.Ten No.19 Rt.001 Rw. 001, Kel. Rawamangun Kec. Pulogadung Jakarta Timur. Dan nilai kontraknya sebesar Rp.1.068.703.000.

Terkait hal itu, Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (JAMKI) meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk membuka penyelidikan proyek bangunan Green House di 2 KTM. 

"Bila KPK punya politik wil untuk menyelidiki proyek ini sebetulnya sangat empuk, dan gampang ditelusuri," kata Ketua JAMKI, Agung Wibowo Hadi kepada Monitorindonesia.com, Senin (28/7/2024).

Apalagi perusahaan pemenang bangunan Green House di 2 KTM selalu mendapat jatah dari kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia saat dijabat oleh Abdul Muhaimin Iskandar alias Cal Imin (Gus Imin).

"Atau bisa saja KPK menyelidiki proyek yang juga dimenangkan dan dikerjakan oleh CV. Candrabaga Lestari. Proyek ini tahun 2011, dan bernama pekerjaan pembangunan rumah industri pupuk granular dengan nilai kontrak sekitar Rp.1.124.442.000," bebernya.

Yang jelas, JAMKI sudah membeberkan dua proyek ini untuk diselidiki oleh KPK. Dan KPK bisa mengambil Satu dari dua proyek ini. Atau dua duanya sekaligus KPK bisa dilakukan penyelidikkan.

"Ayo...,KPK selidiki dong proyek yang dimenangkan oleh CV. Candrabaga Lestari tersebut. Dan panggil saja, mantan menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin," tutupnya.

Topik:

Cak Imin KPK JAMKI