Pakar Hukum Minta KPK Turun Tangan Dalami Kasus Kredit Macet di PT BRI

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 23 Juli 2024 15:00 WIB
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Ist)
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus penyimpangan kredit macet yang terindikasi adanya tindak pidana pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri (LCM). 

Pasalnya, kasus yang rugikan negara sebesar Rp 120,1 miliar itu sudah dilimpahkan kasusnya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sejak 5 Maret 2024.

Namun, hingga kini kabar penanganan kasus tersebut tak pernah terdengar tindak lanjut perkembangannya. 

Untuk itu, ia mendorong KPK sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan tak terbatas agar segera mengambil alih kasus tersebut dari Kejati DKI. 

"KPK sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan mensupervisi penanganan semua perkara korupsi termasuk kasus kredit macet, sebaiknya mengambil alih penangannya jika ada indikadsi korupsi dalam penanganannya," kata Fickar saat dihubungi Monitorindonesia.com Selasa (23/7/2024). 

Bahkan kata Fickar, apabila dicium aroma penyidik atau jaksa ikut bermain dalam kasus tersebut, maka hal itu harus segera diproses sebagai langkah penegakan hukum. 

"Kalau perlu penyidik/jaksa yang menangani dan terindikasi korupsi juga diproses, agar penegak hukum terutama penangan korupsi menjadi bersih dari korupsi," pungkasnya. 

Seperti diketahui, berdasarkan BPK pada Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN), negara mengalami kerugian mencapai Rp 120,1 miliar. 

Hasilnya, BPK menyimpulkan ada pemberian kredit BRI kepada PT LCM selama periode 2016-2019 yang terindikasi adanya tindak pidana dan merugikan negara sebesar Rp 120,1 miliar.

"Hasil PKN tersebut menunjukkan adanya penyimpangan yang berindikasi tindak pidana oleh pihak-pihak terkait yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebesar Rp120.146.889.195," tulis keterangan resmi BPK, Senin (20/5/2024) lalu. 

Penyerahan hasil audit tersebut merupakan wujud komitmen BPK dalam mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Adapun audit PKN biasanya, merupakan permintaan dari lembaga penegak hukum saat menemukan dugaan kuat tindak pidana korupsi. Sehingga, BPK bergerak atas adanya permintaan dan bukan inisiatif sendiri.

Artinya, pihak kejaksaan sudah mengendus dugaan kuat adanya permainan atau kongkalikong dalam pemberian kredit fiktif dari BRI kepada PT LCM.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan, saat ditanya Monitorindonesia.com dirinya mengaku belum bisa merinci detailnya karena belum mendapatkan laporan dari divisi terkait. 

"Kami kabari segera begitu ada info dari bidang terkait," kata Syahron saat ditanya sudah sampai sejauh mana perkembangan kasus tersebuttersebut beberapa waktu lalu. 

Namun, ketika ditanya kembali soal perkembangan kasus tersebut pada, Sabtu (19/7), sampai kini, Selasa (23/7) redaksi Monitorindonesia.com belum mendapatkan kabar perihal perkembangan kasus itu.