Prabowo Coret PIK 2 dari Proyek Strategis Nasional, Ini Alasannya

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 13 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Presiden RI, Prabowo Subianto [Foto: Istimewa]
Presiden RI, Prabowo Subianto [Foto: Istimewa]

Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto mencoret proyek PIK 2 Tropical Coastland dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek pengembangan kawasan elite di utara Jakarta itu diketahui dikembangkan oleh Agung Sedayu Group, milik pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, tentang Perubahan Kedelapan Atas Permenko Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar PSN. Aturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 September 2025.

Dalam peraturan terbaru itu, proyek PIK 2 Tropical Coastland resmi tidak lagi masuk daftar. Padahal, sebelumnya proyek itu masuk dalam daftar PSN sektor pariwisata sebagaimana diatur dalam Permenko Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2024 di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Dengan dihapusnya dari daftar PSN, proyek ini tidak lagi mendapatkan kemudahan perizinan dan fasilitas lainnya seperti PSN pada umumnya. Meski demikian, proyeknya bisa tetap dilanjutkan.

Diketahui, PIK 2 Tropical Coastland akan mengembangkan kawasan wisata berbasis lingkungan dengan investasi mencapai Rp 65 triliun. Total wilayah pengembangan berbasis hijau seluas 1.756 hektare (Ha).

Sebelumnya, Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan, terdapat beberapa permasalahan dalam proyek pengembangan PIK 2. Salah satunya tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Setelah kami cek kawasan PIK 2 ini, RTRW Provinsinya tidak sesuai, RTRW Kabupaten/Kota tidak sesuai, RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) belum ada, itu pertama," ujarnya dalam Media Gathering di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2025).

Ia menambahkan, permasalahan lain yang muncul adalah kawasan PIK 2 bersinggungan dengan wilayah hutan lindung. Dari total luas sekitar 1.700 Ha, sekitar 1.500 Ha di antaranya masih berstatus hutan lindung.

"Dan hutan lindung itu sampai saat ini belum ada penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan konservasi, dari hutan konservasi menjadi APR, belum sama sekali," pungkasnya.

Topik:

pik-2 proyek-strategis-nasional aguan