PIK 2 Dicoret dari PSN, Saham PANI Anjlok Nyaris 8%

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 13 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Bursa Efek Indonesia (Foto: Ist)
Bursa Efek Indonesia (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) terjun bebas pada perdagangan Senin (13/10/2025), setelah pemerintah mencabut status proyek PIK 2 Tropical Coastland dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, tentang Perubahan Kedelapan Atas Permenko Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar PSN. Aturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 September 2025.

Saham PANI tercatat anjlok 7,79% pada sesi kedua perdagangan hari ini ke posisi Rp13.575 per saham, dibandingkan harga pembukaan di Rp14.350 per saham pada pagi tadi.

Sementara, dalam sepekan terakhir saham PANI terkoreksi sebesar 13,49%, kemudian pada periode rentang sebulan terakhir melemah 0,55%. Volume perdagangan saham PANI tercatat sebanyak 19,30 juta dengan nilai transaksi sebesar Rp 270,24 miliar pada perdagangan hari ini.

Sebagai informasi, PT Multi Artha Pratama (MAP), perusahaan hasil kolaborasi Agung Sedayu Group dan Salim Group merupakan pemegang kendali saham PANI. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), MAP menguasai 15,20 miliar lembar saham atau sekitar 89,93% dari total saham PANI.

Adapun proyek PIK 2 Tropical Coastland sebelumnya tercatat sebagai bagian dari PSN di sektor pariwisata, sebagaimana diatur dalam Permenko Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2024 di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Namun kini, proyek tersebut resmi dihapus dari daftar PSN, yang berarti tidak lagi memperoleh fasilitas percepatan perizinan maupun dukungan khusus pemerintah. Kendati demikian, pembangunan proyek tetap dapat dilanjutkan secara mandiri oleh pihak pengembang.

Topik:

pik-2 saham-pani psn