Lebih 1 Dekade Alex Denni Baru Ditangkap, Pakar Hukum Usakti Desak Jamwas Periksa Kajari Bandung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Juli 2024 13:33 WIB
Alex Denni mengenakan rompi tahanan Kejaksaan (Foto: Dok MI/Net/Ist)
Alex Denni mengenakan rompi tahanan Kejaksaan (Foto: Dok MI/Net/Ist)

Jakarta, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menangkap mantan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Alex Denni setelah 11 tahun tak dieksekusi. 

Alex Denni ditangkap setelah 11 tahun melanglang buana dengan status terpidana atas kasus korupsi proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau distinct job manual (DJM) PT Telkom tahun anggaran 2003.

Terkait hal itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menegaskan perlunya evaluasi di tubuh aparat penegak hukum.
Bahkan, dia menduga Alex Denni dibiarkan berkeliaran hingga dapat mengemban jabatan strategis di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan lainnya.

"Inilah kelemahan sistem dari penegakkan hukum kita, yang bisa jadi lebih banyak disebabkan faktor manusianya. Bisa jadi buronan itu sudah diketahui lama tetapi dibiarkan bebas, tetapi membayar sejumlah setoran pada pejabat tertentu," kata Abdul Fickar kepada Monitorindonesia.com, Selasa (23/7/2024).

"Ketika setoran kurang atau ada ribut-ribut pembagian, muncullah masalah dan dibukalah rahasia ini oleh salah satu pihak," sambungnya. 

Hal ini sangat mungkin terjadi karena sudah begitu rusaknya birokrasi penegakkan hukum. Maka, dia mendesak siapa pun pejabat Kejaksaan Negeri Bandung saat itu, harus diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Dan jika terjadi dugaan korupsi, KPK dapat menanganinya.

Abdul Fickar Hadjar
Abdul Fickar Hadjar (Foto: Dok MI)

"Siapa pun termasuk jika dia menjabat Kajari Bandung saat itu dan sekarang, tetap harus diperiksa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kalau perlu perkaranya ditangani KPK," tegas Abdul Fickar.

Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenar Rohman mencuplik adagium 'justice delayed is justice denied' yang berarti menunda-nunda keadilan artinya sama dengan menolak keadilan itu sendiri. 

Hingga akibatnya Alex Denni bisa menduduki beberapa jabatan mentereng. "Seseorang itu sampai menduduki berbagai jabatan penting meski sudah divonis bersalah tidak segera dieksekusi hanya karena salinan putusannya tidak segera dikirimkan," katanya.

Padahal, dalam penanganan perkara selalu ada prosedurnya. Misalnya untuk mengajukan kasasi setelah putusan PT itu 14 hari. Kemudian proses persidangan kasasi itu 250 hari. "Tentu juga batas waktu penyampaian salinan juga ada dan harusnya dipatuhi gitu kan," bebernya.

Oleh karena itu, Zaenur melihat ada potensi maladministrasi dalam peristiwa ini. "Berarti kan di sini ada potensi maladministrasi saya melihatnya. Apakah ini berkasnya hilang atau tercecer, atau seperti apa," bebernya.

Di sisi lain, dengan mencuatnya kasus ini membuat Zaenur bertanya-tanya. Apakah pihak kejaksaan sudah berkomunikasi dengan MA atau belum.

"Tapi di lain sisi saya juga bertanya-tanya, kenapa pihak kejaksaan, apakah sudah menanyakan atau belum. Berkirim surat ke MA mengenai putusan kasasinya, kan perkara diajukan kasasi 250 hari putus," katanya.

Oleh karena itu, kasus ini menurut Zaenur musti menjadi pembelajaran. Baik oleh kejaksaan maupun MA. "Perlu dilakukan review ke belakang apakah ini human error, apakah ini kesalahan teknis, atau apakah di sini ada pelanggaran. Itu harus dilakukan pemeriksaan agar yang seperti ini tidak terjadi ke depan," pungkasnya.

Sebelumnya, Alex Denni, seorang terpidana kasus korupsi proyek dana PT Telkom Indonesia tahun anggaran 2003 ditangkap pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten setelah diduga hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Kejari Kota Bandung menyatakan baru menerima akta pemberitahuan putusan kasasi Alex Denni pada 4 April 2024. Setelah itu, Kejari mengeluarkan tiga kali surat panggilan untuk Alex. "Setelah 11 tahun, baru pada 4 April 2024 kami menerima putusan kasasi tersebut," kata Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, Jumat (19/7/2024).

Setelah tiga kali mangkir panggilan, Kejari Kota Bandung akhirnya melakukan penangkapan paksa terhadap Alex Denni. Hasil penelusuran menunjukkan Alex Denni ditangkap oleh pihak imigrasi saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, setelah tiba dari Italia pada Kamis (18/7/2024) malam.

Alex kemudian dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung, yaitu pidana selama 1 tahun, denda Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti Rp 789 juta.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto mengatakan, Alex Denni sebelumnya telah divonis PN Bandung pada 2007 dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara. Meski melakukan perlawanan hingga ke tingkat kasasi pada 2013, upaya yang dia lakukan tetap saja berakhir dengan sia-sia.

"Kami mendapat informasi dari pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta bahwa terpidana atas nama Alex Denni telah diamankan pihak imigrasi. Setelah diamankan, selanjutnya yang bersangkutan akan diproses eksekusi di Kejari Kota Bandung," katanya, Jumat (19/7/2024).

Dwi menerangkan, kasus yang menjerat Alex Denni berkaitan dengan proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau dinstinct job manual (DJM) pada 2003 silam.  Alex Denni saat itu berstatus sebagai Direktur Utama PT Parardhya Mitra Karti yang menjalankan jasa konsultan tersebut.

Meski diputus bersalah, Alex Denni ternyata tak pernah ditahan. Dwi pun menyatakan, setelah putusan kasasi pada 2013, Kejari Kota Bandung sudah melayangkan pemanggilan sebanyak 3 kali yang tak pernah digubris Alex Denni.

"Berdasarkan putusan kasasi yang bersangkutan dinyatakan bersalah, dan sebenarnya sudah ada upaya melakukan eksekusi dari pihak eksekutor Kejari Kota Bandung. Sebanyak 3 kali telah dipanggil, tapi yang bersangkutan mangkir. Oleh karena itu dilakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan dan pihak Imigrasi (Bandara) Soekarno-Hatta berhasil mengamankan yang bersangkutan," ungkapnya.

Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri menambahkan, dari laporan yang ia terima, Alex Denni berencana melakukan perjalanan ke luar negeri. Katarina belum menjelaskan secara rinci bagaimana kasus tersebut karena sedang ditangani Kejari Kota Bandung.

"Saat ini yang bersangkutan sudah kita amankan. Setelah kita minta cekal, teman-teman imigrasi menyampaikan bahwa yang bersangkutan akan terbang ke luar negeri. Saat ini kita baru koordinasikan dengan Kejari Kota Bandung," pungkasnya.

Daftar jabatan yang diemban Alex Denni saat buron
Berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, Alex Denni setidaknya sempat menjabat sebagai:
1. Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Brikorasi (PANRB) (2021-2023)
2. Komisaris PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (2022)
3. Deputi Sumber Daya Manusia (SDM),Teknologi, dan Informasi BUMN (2020-2021)
4. Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Tranformasi (Human Capital & Transformation) PT Jasa Marga (2018-2020)
5. Chief Human Capital Officer PT Bank Negara Indonesia (BNI) (2016-2018) 
6. Chief Transformation Officer Dharma Satya Nusantara Group (2014-2016)
7. Senior VP Human Capital Strategy and Policy Group PT Bank Mandiri (2013). (ar)