Kasus Alex Denni Tak Menutup Kemungkinan Terjadi di Instansi Lain! Meski Cacat Hukum, Punya Jabatan Mentereng

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Juli 2024 1 hari yang lalu
Alex Denni saat menjabat sebagai Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB (kiri) dan saat siap-siap dijebloskan ke penjara (kanan) (Foto: Kolase MI/Diolah dari berbagai sumber)
Alex Denni saat menjabat sebagai Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB (kiri) dan saat siap-siap dijebloskan ke penjara (kanan) (Foto: Kolase MI/Diolah dari berbagai sumber)

Jakarta, MI - Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menangkap Alex Denni, mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada Jum'at (19/7/2024) lalu.

Alex sudah menjadi terpidana sejak 2013 dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan jasa konsultan analisis jabatan atau distinct job manual (DJM) PT Telkom tahun anggaran 2003. 

Alex Denni telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2013, tetapi tidak segera dipenjara dan baru ditangkap Juli 2024. Selama 11 tahun menjadi buronan, Alex berkeliaran hingga mempunyai beberapa jabatan strategis.

Tentu hal ini memicu spekulasi mengenai alasan dan proses penerimaan Alex Denni sebagai Deputi SDM di KemenPAN-RB, meskipun statusnya sebagai terpidana sudah diketahui.

“Penangkapan yang baru dilakukan sekarang memunculkan banyak spekulasi dan kerisauan mengenai alasan dan proses penerimaan Alex Denni sebagai Deputi SDM di KemenPAN-RB. Ini sesuatu yang keliru besar,” kata pengamat politik, Samuel F. Silaen, Kamis (25/7/2024).

Silaen juga menyoroti bahwa kasus serupa bisa terjadi di banyak instansi pemerintah lainnya.

“Apa yang terjadi pada kasus Alex Denni tidak menutup kemungkinan terjadi di mana-mana, di instansi pemerintah. Jika perusahaan swasta tidak mau bangkrut atau rugi karena salah menempatkan pengurusnya," katanya.

"Mengapa negara ini dianggap sebagai perusahaan tidak bertuan yang bisa diperlakukan semaunya oleh penguasa zalim?” kritik Silaen menambahkan.

Kekhawatiran ini pun semakin besar ketika memikirkan dampaknya terhadap kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia. “Tak dapat dibayangkan apa jadinya SDM bangsa Indonesia ini jika terpidana kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap masih dapat menduduki jabatan strategis," bebernya. 

"Jabatan fungsional dan strategis untuk menciptakan SDM yang handal, siap menghadapi tantangan globalisasi, malah dipegang oleh orang yang cacat hukum dan moral,” sambung Silaen.

Dengan kritik keras dari berbagai pihak, diharapkan ada evaluasi mendalam terhadap proses seleksi dan penempatan pejabat di instansi pemerintah agar sesuai dengan prinsip integritas dan profesionalisme. Revisi UU ASN harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak merusak tatanan dan mutu birokrasi di Indonesia.

Diketahui, Alex Denni ditangkap pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, setelah hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto mengatakan, Alex Denni sebelumnya telah divonis PN Bandung pada 2007 dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara.

Meski melakukan perlawanan hingga ke tingkat kasasi pada 2013, upaya yang dia lakukan tetap saja berakhir dengan sia-sia.

"Kami mendapat informasi dari pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta bahwa terpidana atas nama Alex Denni telah diamankan pihak imigrasi. Setelah diamankan, selanjutnya yang bersangkutan akan diproses eksekusi di Kejari Kota Bandung," katanya, Jumat (19/7/2024).

Berdasarkan putusan kasasi yang bersangkutan dinyatakan bersalah, dan sebenarnya sudah ada upaya melakukan eksekusi dari pihak eksekutor Kejari Kota Bandung.

Sebanyak 3 kali telah dipanggil, tapi yang bersangkutan mangkir. Oleh karena itu dilakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan dan pihak Imigrasi (Bandara) Soekarno-Hatta berhasil mengamankan yang bersangkutan.