Komisi VI DPR Akan Ambil Keputusan Tingkat I RUU BUMN, Jadi Badan Penyelenggara BUMN


Jakarta, MI - Komisi VI DPR RI akan melakukan pengambilan keputusan tingkat I terkait RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Rapat akan digelar mulai pukul 09.00 WIB di Komisi VI DPR RI, Jumat (26/9).
Selanjutnya, pengambilan keputusan tingkat I akan dibawa ke rapat paripurna (pengambilan keputusan tingkat II) pekan depan untuk dijadikan UU.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat I, Komisi VI DPR RI akan menggelar rapat panitia kerja (Panja) Perubahan Keempat atas UU BUMN dengan mendengarkan laporanTim Perumus dan Tim Sinkronisasi.
Selanjutnya, Komisi VI DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Dalam RUU BUMN yang sedang dibahas di Komisi VI DPR RI, status Kementerian Kementerian BUMN diubah statusnya menjadi Badan Penyelenggara BUMN.
"Nanti BUMN akan menjadi Badan Penyelenggara BUMN," kata anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (25/9).
Poin lain dari RUU BUMN ini adalah pengembalian status petinggi BUMN dari sebelumnya bukan penyelenggara negara menjadi penyelenggara lagi. Sehingga KPK bisa melakukan pemeriksaan terhadap petinggi Badan Penyelenggara BUMN.
Selain itu, keuangan BUMN merupakan keuangan negara. Pada amandemen ketiga UU BUMN, keuangan BUMN bukanlah keuangan negara yang itu artinya kalau terjadi kerugian atau keuntungan tidak bukanlah kerugian maupun kerugian negara.
Topik:
BUMN Komisi VI Badan Penyelenggara BUMN