KY bakal Periksa Hakim Pembebas Anak Anggota DPR Edward Tannur

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Juli 2024 1 hari yang lalu
Gregorius Ronald Tannur (Foto: Antara)
Gregorius Ronald Tannur (Foto: Antara)

Jakarta, MI -  Komisi Yudisial (KY) mengatakan akan menurunkan tim investigasi untuk memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terdiri dari Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Ketiganya adalah hakim yang memimpin sidang dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti dengan terdakwa pacarnya Gregorius Ronald Tannur. Terdakwa sendiri adalah anak dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari PKB, Edward Tannur.

"Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut  guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," kata juru bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata melalui pesan singkat, Kamis (25/7/2024).

Menurut dia, hingga saat ini, KY memang belum menerima laporan dari siapa pun tentang dugaan pelanggaran etik para hakim PN Surabaya tersebut. Meski demikian, dia menilai, lembaganya memiliki hak inisiatif terhadap sejumlah kasus yang menimbulkan perhatian publik.

"Apa bila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan," kata Mukti.

Sebelumnya, kasus kematian Dini Sera Afriyanti mendapat sorotan usai beredar video berisi dugaan penyiksaan yang dilakukan Ronald Tannur di sebuah area parkir. Kepolisian dan kejaksaan kemudian sepakat Ronald terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dini dan mengajukan ke pengadilan.

Jaksa pun mengajukan tuntutan kepada hakim agar Ronald mendapat hukuman penjara selama 12 tahun, dan denda restitusi kepada keluarga Dini sebesar Rp263,6 juta subsider penjara selama enam bulan.

Akan tetapi, Erintuah cs justru menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald. Dalam putusan, hakim menilai Dini meninggal dunia bukan karena penganiayaan yang dilakukan Ronald. Sejumlah bukti medis justru menunjukkan penyebab kematian Dini karena dampak minuman keras yang dikonsumsi pada klub hiburan malam tersebut.

Bahkan, hakim justru sepakat, Ronald sempat memberikan pertolongan kepada Dini dengan membawanya ke rumah sakit pada masa-masa kritis.

"Vonis bebas terhadap terdakwa Edward Tannur yang dijatuhkan PN Surabaya menimbulkan menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat," tandas Mukti.