DPR Minta Hakim Pemberi Vonis Rendah Terdakwa Korupsi APD Covid-19 Diperiksa KY dan Bawas MA


Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasbiallah Ilyas, menegaskan bahwa hakim yang memberi vonis rendah terhadap para terdakwa kasus korupsi pengadaan 1,1 juta alat pelindung diri (APD) Covid-19 harus diperiksa Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya, hukuman terhadap para terdakwa yang terlalu rendah tidak dapat membuat jera para pelaku korupsi tersebut Adapun vonis itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang dipimpin oleh Syofia Marlianti Tambunan.
“Kalau seperti itu hakimnya diperiksalah,” kata Hasbiallah di sela-sela diskusi publik “Legalisasi Kasino di Indonesia: Antara Kepastian Hukum, Tantangan Sosial, dan Peluang Ekonomi” di Jakarta, Sabtu (7/6/2025) lalu dikutip pada Senin (9/6/2025).
Karena kasus korupsi ini terjadi pada masa pandemi, tegas dia, maka hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa seharusnya lebih berat dari kasus korupsi pada umumnya. “Enggak bisa, kejahatannya terjadi saat Covid-19 itu,” tegasnya.
Dia menegaskan, koruptor yang memanfaatkan masa Covid-19 untuk menggerogoti keuangan negara sudah sepatutnya dihukum seberat-beratnya.
“Korupsi pada masa Covid-19 itu menurut saya korupsi yang mempertaruhkan nyawa. Bukan hanya soal merugikan keuangan tapi soal nyawa. Itu harus dihukum dengan seberat-beratnya,” katanya.
Diketahui, tiga terdakwa dalam kasus korupsi APD Covid-19 masing-masing bekas Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes, Budi Sylvana; Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo; dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik.
Majelis hakim lebih dulu membacakan vonis untuk Budi. Hakim menghukum Budi dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan.
Hakim menyatakan Budi bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 16 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Ahmad Taufik divonis 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Hakim juga menghukum Taufik membayar uang pengganti Rp 224,18 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Selanjtnya terdakwa Satrio Wibowo divonis 11 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Satrio juga dihukum membayar uang pengganti Rp 59,98 miliar subsider 3 tahun kurungan. Makim hakim menyatakan Taufik dan Satrio melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
DPR Korupsi APD Covid-19 MA KY Pengadilan Negeri Jakarta PusatBerita Sebelumnya
Tegas! Kejagung Bantah Hak Imunitas Jaksa Berlebihan
Berita Terkait

Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut
10 jam yang lalu

KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Ini Daftarnya
19 jam yang lalu