Vonis Tedakwa Korupsi APD Covid-19 Tak Beri Efek Jera, Catatan Kritis bagi MA


Jakarta, MI - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Yudi Purnomo Harahap mengaku heran atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Yudi menilai hukuman ringan itu tidak menimbulkan efek jera. "Heran terdakwa korupsi APD Covid-19 divonis ringan, dan ini tidak akan menimbulkan efek jera," kata Yudi kepada wartawan, dikutip pada Senin (9/6/2025).
Yudi menilai hukuman ringan terhadap koruptor malah akan membuat orang semakin berani untuk korupsi. Vonis ringan ini, menurutnya, harus menjadi catatan kritis bagi Mahkamah Agung (MA). “Seharusnya menjadi catatan bagi MA bahwa hakim hakim Tipikor justru tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi," jelas Yudi.
Keheranan Yudi dengan vonis ringan itu karena kerugian negaranya besar. Menurutnya vonis ringan terhadap terdakwa korupsi hanya membuat penegakan hukum menjadi semakin suram.
"Terlepas dari indepedensi hakim, vonis ringan sementara kerugian negara begitu besar membuat pemberantasan korupsi semakin suram," tegas Yudi.
Yudi berharap KY mengevaluasi maraknya vonis ringan yang dijatuhkan hakim. Yudi juga meminta para penegak hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan harus membuktikan kasus korupsi di persidangan dengan alat bukti yang kuat.
"Berharap KY pun mengevaluasi maraknya vonis ringan. Sementara penegak hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan juga harus menyikapi fenomena ini baik bidang pencegahan maupun penindakan," kata Yudi.
Adapun tiga terdakwa dalam kasus korupsi APD Covid-19 masing-masing bekas Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes, Budi Sylvana; Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo; dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik.
Majelis hakim lebih dulu membacakan vonis untuk Budi. Hakim menghukum Budi dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan.
Hakim menyatakan Budi bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 16 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Ahmad Taufik divonis 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Hakim juga menghukum Taufik membayar uang pengganti Rp 224,18 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Selanjtnya terdakwa Satrio Wibowo divonis 11 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Satrio juga dihukum membayar uang pengganti Rp 59,98 miliar subsider 3 tahun kurungan. Makim hakim menyatakan Taufik dan Satrio melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
MA KPK Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Korupsi APD Covid-19