KPK Dalami Aliran Dana Kasus K3 ke Kabiro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Oktober 2025 1 jam yang lalu
Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga (Foto: Istimewa)
Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana kasus pemerasan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ke Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga.

Pada Selasa (7/10/2025) kemarin, Sunardi diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menyeret mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan gerombolannya itu.

“Didalami pihak-pihak di Kemenaker ini juga apakah juga menerima aliran uang itu atau seperti apa terkait dengan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Pendalaman ini juga dilakukan berkaitan penggeledahan secara maraton di beberapa titik usai operasi tangkap tangan (OTT) Wamenaker kala itu, Immanuel Ebenezer alias Noel. “Tentu itu juga akan menjadi materi penyidik dalam menggali keterangan yang dibutuhkan kepada para saksi,” tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Immanuel Ebenezer, yang saat ditangkap menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, beserta 10 orang lainnya sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK.

10 orang tersebut yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan. Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

KPK juga sempat menggeledah ruangan Sunardi Manampiar Sinaga pada 28 Agustus 2025. Adapun dia diketahui sempat menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 periode 2021-2024.

Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan foto dan nama saksi menjunjung Asas Equality Before the Law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.

Topik:

KPK