KPK segera Limpahkan Berkas Tersangka Korporasi Korupsi Taspen ke JPU

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Oktober 2025 1 jam yang lalu
Eks Direktur Utama Taspen Antonius N Kosasih mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Dok MI)
Eks Direktur Utama Taspen Antonius N Kosasih mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas tersangka korporasi dalam perkara dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero) 2019 ke jaksa penuntut umum (JPU). Berkas tersangka korporasi yakni PT Insight Investment Management (IIM).

"Sudah ada satu lagi korporasi yaitu PT IIM yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sebentar lagi juga akan limpah," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
 
Pun, KPK masih membuka peluang mengembangkan perkara ini. Keterlibatan pihak lain juga masih dianalisis oleh para penyidik. "Penyidik masih akan menelusuri pihak-pihak lain yang juga diduga terkait dalam perkara ini," jelas Budi.

Menurut Budi, peluang pengembangan perkara sangat dimungkinkan. Terbilang, KPK menemukan modus penyamaran investasi dengan bantuan pihak tertentu.

"Mengingat dalam perkara pengelolaan investasi di PT Taspen ini, para oknum menggunakan layer-layer atau menggunakan pihak-pihak untuk kemudian menyamarkan dalam melakukan investasi," tandas Budi.

Dalam kasus ini eks Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih divonis pidana selama 10 tahun penjara. Kosasih terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun.

"Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat membacakan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

Kosasih, yang dalam kasus tersebut dinyatakan melakukan korupsi saat menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada 2019, juga divonis pidana denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Majelis Hakim turut menghukum Kosasih dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar; USD127.057; SGD283.002; EUR10 ribu; 1.470 baht Thailand; 30 pound Inggris; 128 ribu yen Jepang; HKD500; 1,26 juta won Korea; dan Rp2,87 juta.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim Ketua.

Topik:

KPK Taspen