KPK Bidik Tersangka Baru Korupsi Taspen Rp 1 T

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Oktober 2025 1 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik dugaan ketelibatan pihak lain dalam dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang merugikan negara Rp 1 triliun.

"Mengingat dalam perkara pengelolaan investasi di PT Taspen ini, para oknum menggunakan layer-layer atau menggunakan pihak-pihak untuk kemudian menyamarkan dalam melakukan investasi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya pada Selasa (7/10/2025).

Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

“Menyatakan terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusannya pada Senin (6/10/2025).

Selain pidana kurungan dan denda, majelis hakim juga menghukum Antonius Kosasih membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp 29,15 miliar, US$ 127.057, SGD 283.002, 10 ribu Euro, 1.470 Baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu Yen Jepang, 500 Dolar Hong Kong, dan 1,26 juta Won Korea, dan Rp 2,87 juta.

Hakim turut menjatuhkan hukuman pokok berupa pidana badan 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsidiair 6 bulan. Kemudian, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai USD 253.664 Subsidiair 2 tahun kepada mantan Direktur utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Hakim juga memerintahkan atas penyitaan Unit Penyertaan Reksadana dengan sejumlah 996,694,959.5143 unit penyertaan, dirampas untuk negara dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.

Selain kedua terdakwa tersebut, KPK juga telah menetapkan korporasi PT IIM sebagai tersangka dalam perkara ini. Dalam persidangan kemarin, hakim juga menyatakan bahwa investasi fiktif di PT Taspen ini telah mengakibatkan kerugian dana program tabungan hari tua (THT) yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN.

Topik:

KPK Korupsi Taspen Taspen