Efisiensi Anggaran: KY dan MK Curhat di Komisi III DPR Terpaksa Pangkas Belanja, Gaji Pegawai Terancam!

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 12 Februari 2025 13:14 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: MI/Dhanis)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan seluruh mitra untuk membahas efisiensi anggaran kementerian dan lembaga, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu lembaga yang terkena kebijakan ini adalah Komisi Yudisial (KY), yang harus memangkas anggarannya hingga Rp 74,7 miliar.

Wakil Ketua Komisi Yudisial, Siti Nurdjanah, mengungkapkan bahwa anggaran pagu KY untuk tahun 2025 awalnya ditetapkan sebesar Rp 184,5 miliar. Namun, sesuai dengan Instruksi Presiden terkait efisiensi, KY awalnya diwajibkan melakukan pemangkasan sebesar Rp 100 miliar. Setelah proses rekonstruksi anggaran pada 11 Februari 2025 bersama Kementerian Keuangan, akhirnya disepakati pengurangan yang lebih kecil, yakni Rp 74,7 miliar.

"Awalnya kami diminta melakukan efisiensi sebesar Rp 100 miliar, namun setelah pembahasan dengan Kemenkeu, angka itu dikoreksi menjadi Rp 74,7 miliar. Artinya, ada pengurangan beban efisiensi sebesar Rp 25,3 miliar," ujar Siti dalam rapat di Komisi III DPR RI, Rabu (12/2/2025).

Dengan pemangkasan ini, pagu efektif KY untuk 2025 menjadi Rp 109,8 miliar. Untuk menyesuaikan dengan anggaran baru, KY telah melakukan berbagai langkah efisiensi, termasuk memangkas belanja perkantoran hingga 40%.

"Penghematan dilakukan pada berbagai aspek, seperti biaya listrik dan air di kantor pusat serta daerah, sewa kantor penghubung di 20 wilayah, kendaraan dinas, belanja BBM, operasional pimpinan, belanja jamuan, hingga honor-honor tertentu," jelas Siti.

Namun, KY menegaskan bahwa pemangkasan ini berdampak pada rencana dan target pelaksanaan tugas di 2025, termasuk layanan publik dan penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Oleh karena itu, KY mengusulkan tambahan pagu anggaran sebesar Rp 172,9 miliar, atau naik sekitar Rp 63 miliar, untuk menyeimbangkan kebutuhan operasionalnya.

Terkait pemotongan anggaran, Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi tantangan besar akibat pemblokiran anggaran yang signifikan. Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, mengungkapkan bahwa dari pagu awal Rp 611,4 miliar, MK hanya memiliki sisa anggaran Rp 295 miliar setelah realisasi belanja sebesar 51,73% atau Rp 316 miliar.

"Anggaran yang kami alokasikan meliputi Rp 83 miliar untuk belanja pegawai, Rp 198 miliar untuk belanja barang, dan Rp 13 miliar untuk belanja modal," ujar Heru.

Namun, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan kemudian memblokir dana MK sebesar Rp 226,1 miliar, yang terdiri dari Rp 214 miliar belanja barang dan Rp 11 miliar belanja modal.

"Informasi terbaru yang kami terima tadi malam dari Dirjen Anggaran, MK mendapat pemblokiran sebesar Rp 226,1 miliar. Akibatnya, pagu anggaran MK kini hanya tersisa Rp 385,3 miliar, dengan dana yang bisa digunakan saat ini sebesar Rp 69 miliar saja," tambahnya.

Dari sisa anggaran tersebut, MK mengalokasikan Rp 45 miliar untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai. Selain itu, Rp 13 miliar dialokasikan untuk tenaga PPNPN dan tenaga kontrak, Rp 9 miliar untuk langganan daya dan jasa, Rp 610 juta untuk tenaga outsourcing, serta Rp 409 juta untuk honor perbantuan persidangan perkara.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa MK hanya mampu membayar gaji pegawai hingga Mei 2025 jika tidak ada tambahan anggaran. Dengan demikian, MK pun berharap adanya solusi dari DPR RI untuk mengatasi persoalan ini agar operasional tetap berjalan lancar. ***

Topik:

DPR MK Komisi III DPR KY