Arman Hanis Ributkan BAP Bharada E Berubah, Pakar: Berubah 1.000 Kali Pun Bukan Landasan Hukum

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 Desember 2022 14:21 WIB
Jakarta, MI - Pakar Hukum Pidana sekaligus mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan, menilai perubahan berita acara pemeriksaan (BAP) Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bukanlah hal yang harus dipersoalkan. Sebab, landasan hakim menilai kebenaran dalam perkara bukanlah dari BAP tetapi dari keterangan yang disampaikan dalam persidangan. Hal itu Asep ungkapkan merespons pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang mempertanyakan alasan Richard Eliezer mengubah BAP 5 Agustus 2022 . “BAP itu, landasan Jaksa bikin dakwaan, di persidangan itu, ada Pasal 163, jangan BAP berbeda-beda, BAP dicabut berubah aja bisa, kalau ada alasan. Saya berkali-kali katakan, saya catat ya, mau BAP berubah 1.000 kali pun itu bukan landasan hakim,” kata Asep, Rabu (14/12). Apalagi, lanjut Asep dalam perkara ini, BAP terbelah menjadi dua yakni sebelum dan sesudah skenario pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sebelumnya dalam persidangan, penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dan Rasamala Aritonang sempat bertanya kepada Richard Eliezer soal BAP tanggal 5 Agustus 2022. Arman Hanis mencecar apa alasan Richard Eliezer menyatakan kliennya sebagai penembak tunggal Yosua pada 8 Juli 2022. “Saya tanyakan kepada saudara, pada hari Jumat tanggal 5 bulan Agustus, saudara pernah di-BAP tidak?” tanya Arman Hanis. “Saya lupa Bapak, kalau ada BAP atau tidak,” jawab Richard Eliezer. Arman Hanis pun mencecar Richard Eliezer soal apakah dirinya pernah membuat pernyataan tertulis pada tanggal 5 Agustus 2022. Eliezer pun mengatakan, jika ada pernyataannya yang dibuatnya sebelum 6 Agustus 2022 itu masih keterangan bohong. Arman Hanis pun mengingatkan keterangan Richard Eliezer yang menyebut kliennya sebagai penembak tunggal pada BAP tanggal 5 Agustus 2022. “Dalam BAP tersebut, bahwa saudara tidak menembak, nanti kami perlihatkan ke yang mulia, yang menembak adalah terdakwa semuanya, benar tidak?” tanya Arman Hanis. “Iya Bapak,” jawab Richard Eliezer. Arman Hanis pun bertanya beberapa kali kenapa Richard Elizer memberikan keterangan bohong dalam BAP padahal tidak dalam tekanan. Namun Richard Eliezer menjawab tidak ada alasannya kenapa dirinya berbohong untuk BAP tanggal 5 Agustus 2022. Respons ini memicu emosi Arman Hanis sehingga bertanya kembali kepada Richard Eliezer siapa yang memberikan perintah kepadanya untuk bohong. “Siapa yang suruh berbohong,” cecar Arman Hanis. “Tidak ada yang suruh,” jawab Richard Eliezer. Arman Hanis lagi-lagi bertanya kepada Richard Eliezer soal alasannya berbohong untuk BAP tanggal 5 Agustus 2022. Tapi Richard Eliezer keukeuh mengatakan tidak ada alasan untuk dirinya berbohong. “Dengan kebohongan saudara itu, saudara terdakwa yang mengakui semuanya, bukan saudara yang mengaku dalam persoalan ini,” ucap Arman Hanis. Mendengar pernyataan Arman Hanis, Richard Eliezer dalam persidangan menegaskan bahwa BAP terakhir dan keterangan yang disampaikan di sidang adalah yang sesungguhnya. Dalam perkara ini Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana. Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo. Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga. Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Topik:

Arman Hanis
Berita Terkait