KPK Tetapkan Hakim Yustisial Jadi Tersangka Baru Suap Perkara MA

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 19 Desember 2022 10:38 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang hakim yustisial, sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). "Saat ini KPK telah menetapkan 1 orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka. Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (19/12). Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara dugaan suap terhadap 13 orang tersangka sebelumnya. Lebih lanjut, Ali pun meminta dukungan publik agar penanganan perkara ini bisa terus berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum. Sebelumnya, KPK resmi menahan hakim agung Gazalba Saleh pada Kamis (8/12). Gazalba merupakan salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Selain Gazalba, KPK juga menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni hakim yustisial Prasetio Nugroho dan Rendhy Novarisza selaku staf Gazalba. Keduanya sudah ditahan lebih dulu hingga 17 Desember 2022. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati dan sembilan tersangka lainnya. Adapun 13 tersangka itu, yakni hakim agung Sudrajad Dimyati; hakim agung Gazalba Saleh; hakim yustisial Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu. Lalu PNS Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.