Jenazah Brigadir J Berlumuran Darah Saat Diterima Ahli Forensik

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Desember 2022 13:51 WIB
Jakarta, MI -  Saksi ahli forensik, Dokter Farah Primadani, mengungkapkan saat sedang bertugas di tanggal 8 Juli 2022 mengaku menerima jenazah atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam kondisi berlumuran darah. Hal tersebut disampaikannya saat ditanya oleh jaksa penuntut umum terkait yang dilakukannya pada tanggal 8 Juli 2022. “Apakah malam itu benar saudara menerima jenazah, betul? Atas nama siapa waktu itu?,” tanya jaksa kepada Farah di PN Jaksel, Senin (19/12). “Betul. Kami menerima atas nama Nofriansyah Yosua,” jawab Farah. Sekitar jam 8, lanjut Farah, malam menerima jenazah Yosua yang diantar dengan ambulans. Setelah berkoordinasi dengan penyidik perihal surat permohonan pemeriksaan, pihaknya langsung memeriksa jenazah Yosua. “Ketika saudara melakukan pemeriksaan terkait dengan jenazah yang atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat, metode apa yang anda lakukan ketika itu?,” tanya jaksa. “Kami melakukan pemeriksaan sesuai permintaan penyidik, yaitu untuk dilakukan pemeriksaan luar jenazah dan pemeriksaan dalam atau autopsi,” ucap Farah. “Pemeriksaan luar dan dalam?,” tanya jaksa lagi. “Betul,” kata Farah. Jaksa kemudian meminta Farah untuk menjelaskan apa saja yang ditemukannya terkait pemeriksaan yang dilakukannya soal pemeriksaan luar. “Pada pemeriksaan luar, kami menemukan satu orang jenazah laki-laki, kemudian masih berpakaian menggunakan satu helai kaos lengan pendek berwarna putih dalam Kondisi berlumuran darah. Kemudian 1 helai celana panjang bahan jins berwarna biru,” pungkas Farah. Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati. Tak hanya itu, terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana. Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.