Pengadilan Tinggi Medan Bebaskan Dirman Rajagukguk dari Kriminalisasi PT TPL dan Penegak Hukum

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Desember 2022 16:59 WIB
Jakarta, MI -  Setelah mengajukan banding atas vonis tiga tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Balige, Dirman Rajagukguk, yang sempat diduga dikriminalisasi PT Toba Pulp Lestari (TPL) akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Dalam putusan bandingnya, hakim PT Medan menyebut melepaskan Dirman Rajagukguk dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian, hakim memerintahkan JPU segera membebaskan Dirman Rajagukguk dari rumah tahanan negara. Menaggapi hal ini, Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian, menilai hal ini merupakan praktik hukum yang baik, yang kemudian bisa menjadi perhatian. "Ini merupakan hal jarang kita temukan di Indonesia pada saat sekarang ini. Maka, secara pribadi, saya mengapresiasi bagi hakim yang memutuskan seperti itu," kata Saurlin kepada wartawan, Selasa (20/12). "Saya melakukan kunjungan ke Rutan Balige pada tanggal 2 Desember 2022. Hal itu adalah bentuk solidaritas kita bagi masyarakat yang hak-hak dasarnya dilanggar. Walaupun kita menghargai keputusan PN Balige, tapi kita ingin tetap menunjukkan solidaritas bagi mereka, sebagai lembaga negara," sambungnya. Menurut Saurlin, tidak kuat alasan PT TPL untuk memenjarakan Dirman Rajagukguk. Karena Dirman Rajagukguk adalah anggota masyarakat adat yang buta huruf dan kemudian menguasai lahan di wilayah adatnya. "Di saat yang bersamaan, lahan yang ia kuasai itu bisa jadi masuk konsesi, tetapi penentuan konsesi itu problematik, penentuan konsesi di lahan adat," jelasnya. Selain itu, Saurlin juga menjelaskan soal keberadaan masyarakat hukum adat di Tungko Nisolu, Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba. Bahkan, Saurlin juga menyoroti soal penetapan lahan konsesi yang di dalamnya terdapat lahan masyarakat adat. "Kalau dari catatan kami, lahan itu kan sudah jadi lahan adat sejak tahun 1600-an. Jadi, jauh sebelum Indonesia ada, mereka (masyarakat adat di Tungko Nisolu) sudah ada di sana. Dalam kasus ini, ada problem pengakuan masyarakat adat. Sehingga harus ada revisi konsesi, karena ternyata ada lahan masyarakat adat di lahan konsesi tersebut," ungkapnya. Ia menyampaikan, Dirman Rajagukguk merupakan tulang punggung dalam keluarga serta kondisi fisiknya yang memburuk saat ditahan. "Dalam kunjungan kemarin, saya melihat langsung bagaimana kondisi Dirman Rajagukguk. Ia sedang sakit karena baru saja jatuh dari sepeda motor yang mengakibatkan adanya indikasi patah tulang di bagian tangannya. Ia masuk dalam rutan dalam kondisi tubuhnya buruk," tuturnya. "Di sisi lain, keluarganya juga tergantung padanya. Ia merupakan tulang punggung. Keluarga tak bisa mencari nafkah tanpa dia (Dirman Rajagukguk). Jadi, tidak ada urgensi menangkap dan menahan dia karena hal-hal tadi," sambungnya. Sebagaimana diketahui bahwa, Dirman Rajaguguk merupakan Masyarakat Adat Tungko Ni Solu yang beralamat didesa Porsoburan Barat, Kecamatan Habissaran, kabupaten Toba. Terhitung dari tahun 2003 aktif melakukan penguasaan terhadap wilayah adat mereka. Dari aktifitas penguasaan wilayah adat tersebut yang pada akhirnya Dirmna Rajaguguk banyak mendapat tindakan krimininalisasi dari Perusahaan PT. Toba Pulp Lestari dan juga aparat negara. Pada tanggal 01 Februari 2021 Dirman Rajagukguk di laporkan dengan laporan polisi Nomor: LP/34/II/2021/SU/TBS yang laporan tersebut merupakan kasus yang sama dengan yang sebelumnya Maret 2018 dinaikkakan kembali oleh perusahan PT. TPL  dan Tanggal 12 Maret 2021 Dirman Rajagukgiuk diperiksa kembali oleh pihak kepolisian dan kasus tersebut berlanjut dan  Dirman Rajagukguk ditahan oleh pihak kepolisian dan pada tanggal 16 Agustus 2022 bersumber hukum dari berita acara pemeriksaan saksi (BAP) dari penyidik berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/22\III/2021/Reskrim. Tanggal 16 Agustus 2022  Dirman Rajagukguk,  langsung ditahan oleh kejaksaan dirutan Balige tanpa sepengetahuan kelurga. Dan pada tanggal 19 agusstus 2022 menjadi sidang pertama tanpa ada pendampingan dari pengacara dan pemeberitahuan kepada keluarga. Dan 26 Agustus 2022 Dirman Rajagukguk kembali bersidang untuk yang ketiga (3) kali  nya yang mana sidang pertama(1) dan kedua (2) pihak keluarga tidak tau kapan diadakan. Dirman Rajagukguk di tuntut melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri kehutanan di dalam kawasan hutan” sebagaimana di atur dalam pasal 92 ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 ayat  (2) huruf b Undang-Undang Republik indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengurasakan hutan dalam kawasan hutan. Dan Dirman Rajagukguk dipidan penjara 3 (tiga) Tahun dan denda Rp. 1.500.000.000 dan subsider 3(tiga) bulan kurungan. Dirman Rajagukguk menjalani 13 kali proses Persidangan yang semua pembelaan yang dibuat oleh Dirman Rajagukguk berserta tim Kuasa Hukumnya di Tolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Balige. Dan pada akhirnya Dirman Rajaguguk  divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp. 1.500.000.000 subsider 3 bulan kurungan. Dan Dirman Rajagukguk berserta tim Kuasa Hukumnya melakukan Banding Kepengadilan Tinggi Medan pada tanggal 26 Oktober 2022. Pada tanggal 13 Desember 2022 Pengadilan Tinggi Medan yang akhirnya membebaskan Dirman Rajagukguk dari segala tuntutan dan yang menjadi Amar Putusan Banding Pengadilan Tinggi Medan yaitu: 1.Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan penuntut Umum 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 06 Oktober 2022 Nomor 116/Pid.B/LH/2022/PN Blg yang Dimintakan Banding 3. Menyatakan perbuatan Terdakwa  Dirman Rajaguguk terbukti ada, tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata; 4. Melepaskan terdakwa Dirman Rajaguguk oleh karena itu dari segala tuntutan penuntut Umum; 5. Memerintahkan jaksa penuntut umum membebaskan terdakwa Dirman Rajaguguk dari rumah tahanan Negara 6. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan , kedudukan dan harkat seta martabatnya; 7. Membebaskan biaya perkara kepada negara.
Berita Terkait