Terekam CCTV, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Naik Lift Bareng ke Lantai 3 di Hari Pembunuhan Brigadir J

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Desember 2022 16:30 WIB
Jakarta, MI -  Terdakwa Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf terekam CCTV bersama-sama naik lift ke lantai 3 di rumah pribadi Ferdy Sambo Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, tepat pada hari pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, 8 Juli 2022 lalu. Hal tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan (pemeriksaan saksi ahli) kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12). Saat itu saksi ahli dari Digital Forensik Mabes Polri Heri Priyanto memutar isi rekaman CCTV di rumah Saguling yang menyorot bagian depan lift. Awalnya, CCTV memperlihatkan Ferdy Sambo tiba di rumah Saguling dan menaiki lift menuju lantai 3. Kemudian, Putri Candrawathi terlihat tiba di rumah Saguling dari perjalanan Magelang-Jakarta dan melakukan tes PCR. Waktu CCTV saat itu ditulis pukul 15.00 WIB. Setelah melakukan tes PCR, Putri Candrawathi terlihat naik lift bersama Kuat Ma'ruf. Indikator lantai lift menunjukkan kedua terdakwa itu menuju ke lantai 3, tempat yang sama yang didapatkan Ferdy Sambo. Tiga menit berselang, Kuat Maruf kemudian turun ke lantai 1 menggunakan tangga di samping lift. CCTV tersebut juga mengungkap terdakwa Ricky Rizal juga naik ke lantai 3 menggunakan lift dan turun pukul 15.53 WIB waktu CCTV. Kemudian, pukul 15.56 WIB, Richard masuk ke rumah dan naik ke lantai 3 menggunakan lift dan berselang tujuh menit Richard kembali turun. Setelah itu, Putri kemudian terlihat turun menggunakan lift pukul 16.21 WIB waktu CCTV. Putri dengan membawa tas besar biru dan tas jinjing berwarna coklat. Lima menit berselang, Ferdy Sambo terlihat turun dari lantai 3 menggunakan lift bersama dengan anjing pudel berwarna putih. Sambo terlihat menggunakan pakaian dinas lapangan (PDL) berwarna coklat dan keluar menuju garasi. Adapun dalam persidangan tidak diperkenankan mengambil gambar sehingga tampilan CCTV tidak bisa diperlihatkan langsung ke publik. Pada sidang ini juga 2 orang saksi dari ahli hukum pidana dan ahli psikologi forensik batal menghadiri persidangan seluruh terdakwa kasus ini. Kedua saksi ahli yang batal hadir yakni Effendy Saragih, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, dan Reni Kusumowardhani, ahli psikologi sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor). “Dua orang ahli ini tidak bisa hadir pada hari ini Yang Mulia, dengan alasan keduanya masih di luar kota, yang satu di Cilacap, dan yang satu sedang dalam perjalanan ke Medan,” ujar jaksa penuntut umum. Namun, jaksa menyebut kedua saksi tersebut bisa menghadiri persidangan besok Rabu (21/12/2022). Khusus untuk saksi Effendy, jaksa meminta izin kepada majelis hakim untuk mengikuti persidangan melaui zoom dari Medan “Satu ahli atas nama ibu Rini besok bisa hadir untuk di persidangan. Dan atas nama Effendy Saragih besok bisa memberikan keterangan sebagai ahli namun mohon izin diperkenankan melalui zoom dari Medan,” ucap jaksa. Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengizinkan saksi ahli menghadiri persidangan dari Medan. Namun, dengan catatan harus sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) untuk bertempat di Pengadilan atau Kejaksaan di Medan, bukan di tempat-tempat umum. “Yang tadi meminta persidangan lewat Zoom dengan catatan mengikuti aturan Perma tentang itu. Dia bisa hadir di kantor pengadilan di Medan maupun dia di kantor Kejaksaan Tinggi. Sehingga, tidak bisa hadir di tempat-tempat umum seperti yang diinginkan,” papar Hakim Wahyu. “Silakan nanti ajukan surat secara resmi mau disidangkan dimana, sehingga kalau memang kalau di Pengadilan Negeri Medan, kita akan menyurat hari ini ke Pengadilan Negeri Medan,” tambahnya. Sehingga, persidangan hari ini hanya menghadirkan satu saksi dari ahli digital forensik, Heri Priyanto. Heri kembali dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan sekaligus memutarkan video rekaman CCTV terkait di Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga. Sebagai informasi, lima (5) terdakwa dalam kasus ini, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.