PN Jaksel Ajukan Perpanjangan Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 28 Januari 2023 11:45 WIB
Jakarta, MI - Masa penahanan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo cs akan habis pada 6 Februari mendatang. Untuk itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan Sambo cs ke Pengadilan Tinggi Jakarta. "Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, kepada wartawan, Sabtu (28/1). Djuyamto mengatakan, 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023. Sebelumnya, masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo cs diperpanjang selama 30 hari. Perpanjangan masa penahanan itu telah dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. “Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 atau 30 hari,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (5/1). Djuyamto menerangkan, apabila pada tanggal 6 Februari pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, pihaknya akan kembali meminta perpanjangan penahanan kedua. Ia mengatakan hal itu menurut dasar hukum Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3b dan Ayat 6 KUHAP. “Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari lagi,” kata Djuyamto.