PN Jaksel Ajukan Perpanjangan Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs
Rekha Anstarida
Diperbarui
28 Januari 2023 11:45 WIB
Jakarta, MI - Masa penahanan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo cs akan habis pada 6 Februari mendatang. Untuk itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan Sambo cs ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, kepada wartawan, Sabtu (28/1).
Djuyamto mengatakan, 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023.
Sebelumnya, masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo cs diperpanjang selama 30 hari. Perpanjangan masa penahanan itu telah dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 atau 30 hari,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (5/1).
Djuyamto menerangkan, apabila pada tanggal 6 Februari pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, pihaknya akan kembali meminta perpanjangan penahanan kedua. Ia mengatakan hal itu menurut dasar hukum Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3b dan Ayat 6 KUHAP.
“Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari lagi,” kata Djuyamto.
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
Kasus Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Siang Ini
29 Mei 2024 11:20 WIB
Politik
Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar
18 Oktober 2023 04:45 WIB