Kejagung Tunggu Putusan Gugatan Praperadilan Nadiem di Kasus Chromebook

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 13 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Istimewa)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, pada Senin (13/10/2025) hari ini.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya menunggu hakim membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem atas penetapan status tersangkanya di kasus Chromebook. 

Anang menegaskan bahwa pihaknya menghormati jalanya proses sidang gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim dalam perkara ini. 

"Perkara ini sedang berproses biarkan berjalan saja setiap prosesnya," kata Anang Supriatna, Senin (13/10/2025).

Lebih lanjut, Anang juga mengatakan bahwa Kejagung menghormati asas praduga tak bersalah selama belum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

"Kita wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap/inkrah," ujarnya.

Sebagai informasi, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. 

Gugatan tersebut didaftarkan Pengacara Nadiem, Hana Pertiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (23/9/2025). “Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata Hana. 

Hana menjelaskan bahwa kliennya menggugat penetapan status tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus Chrombook ini.

Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap mantan Mendikbudristek tersebut tidak berdasarkan kecukupan dua alat bukti permulaan. 

"Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup," tuturnya.

Lebih Lanjut, Hana mengatakan bahwa salah satu alat bukti yang diprotes pihaknya dalam kasus ini adalah terkait audit kerugian negara dalam pengadaan Chromebook. 

"Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya juga otomatis kan, kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,' ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook. 

"Hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025). 

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.

"Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli," tuturnya.

Adapun, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Topik:

Kejagung Nadiem Makarim PN Jaksel Praperadilan Nadiem