Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim akan Digelar Pekan Depan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 11 Oktober 2025 4 jam yang lalu
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Dok/MI/Istimewa)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Dok/MI/Istimewa)

Jakarta, MI- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Senin (13/10/2025) pekan depan. 

Hal ini disampaikan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan dalam sidang dengan agenda kesimpulan yang diajukan kubu Nadiem atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendilbudristek.

"Kami akan menjatuhkan putusan di hari Senin pukul 1 siang," kata hakim di ruang sidang Oemar Seno Adji, di PN Jaksel, Jumat (10/10/2025).

Dalam kesempatan itu, Hakim I Ketut Darpawan meminta seluruh pihak terkait untuk menghadiri sidang putusan gugatan praperadilan tersebut yang telah dijadwalkan pada pekan depan.

Topik:

Nadiem Makarim Praperadilan Nadiem Makarim PN Jaksel Kejagung Kasus Chromebook