Kasus Tabrak Lari Cianjur: Pengemudi Audi Hitam Jadi Tersangka hingga Dikambinghitamkan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Januari 2023 11:33 WIB
Jakarta, MI - Pengemudi mobil Audi hitam bernama Sugeng Guruh Utama (SGU) mendatangi Polres Cianjur, Sabtu malam (28/1) setelah pihak kepolisian menetapkan tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni mahasiswa Universitas Suryakancana Cianjur. Sugeng yang juga ditetapkan sebagai DPO mendatangi Polres Cianjur ditemani kuasa hukum keluarga korban Selvi Amalia Nuraeni. Yudi Junadi kuasa hukum keluarga korban (Selvi) sekaligus menjadi kuasa hukum Sugeng mengatakan kedatangan Sugeng ke Polres Cianjur sebenarnya untuk menyampaikan keterangan soal kasus tabrak lari serta ingin memberikan klarifikasi terkait dugaan penyebab kejadian tabrak lari mobil yang dibawa Sugeng. Terkait pihak polisi menetapkan Sugeng menjadi tersangka dalam kasus ini, Yudi menjelaskan hal itu merupakan kewenangan kepolisian untuk menetapkan tersangka. "Soal itu, kewenangan polisi dalam menetapkan tersangka apakah itu sopir Audi atau siapa, 100 persen kewenangan kepolisian. Terserah apa itu benar atau salah kita tidak boleh intervensi terhadap penyidikan," jelas Yudi kepada wartawan di Mako Polres Cianjur, Sabtu malam (28/1). Saksi Kunci Tak Dihadirkan Dalam kesempatan itu juga Yudi mempersoalkan pihak kepolisian yang tidak menghadirkan dan memeriksa saksi-saksi kunci dalam melakukan proses penyidikan "Termasuk beberapa CCTV yang menyorot ke jalan itu juga tidak disampaikan. Jadi yang kita sesalkan kenapa kepolisian melakukan kesimpulan dengan sepenggal fakta dan ini yang akan kita sampaikan ke publik," ucap Yudi. "Walaupun dengan kedatangan Sugeng ini untuk memberikan klarifikasi, dirinya akan ditangkap juga. Sekali lagi itu tetap kewenangan polisi. Tugas polisi itu kan menangkap orang apakah orangnya bersalah atau tidak itu nanti kewenangan pengadilan," tambahnya. Yudi juga mengungkapkan dirinya juga merasa aneh dan janggal kalau tersangka juga dikatakan menjadi DPO. Sebab, berdasarkan pengalaman yang dialami sebagai kuasa hukum, orang yang dikatakan DPO itu kalau orang yang mau diperiksa sudah beberapa kali dipanggil tapi tidak hadir. "kasus laka lantas harusnya jadi urusan Kanit Laka lah, tapi ini jadi pakai DPO segala, apalagi Sugeng ini tidak pernah dipanggil sama sekali," bebernya. Pengemudi Audi Hitam Dikambinghitamkan Selain itu, kata Yudi, pihaknya juga menduga bahwa saudara Sugeng atau pengemudi mobil Audi hitam ini dijadikan kambing hitam dalam kasus tabrak lari ini. Karena itu pihaknya siap melakukan adu data dengan pihak kepolisian untuk membuka kejadian yang sebenarnya dan tetap dengan keyakinan awal bahwa bukan pengemudi mobil Audi hitam yang melakukan tabrak lari. "Ini jadi kambing hitam yang empuk menurut mereka. Tapi kami tetap berkeyakinan kalau bukan mobil Audi yang melakukan tabrak lari tersebut. Karena itu kami siap adu data untuk membuktikannya di pengadilan nanti," pungkasnya. Jadi Tersangka Diketahui, sehari setelah memberikan klarifikasi terkait peristiwa tabrak lari yang merenggut nyawa Selvi Amalia Nuraeni seorang mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur, pengemudi Audi hitam ditetapkan menjadi tersangka kasus tabrak lari. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol.Ibrahim Tompi mengatakan penetapan status tersangka kasus kecelakaan lalu lintas atau kasus tabrak lari dilakukan pihak kepolisian setelah melakukan penyelidikan dengan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Ibrahim menambahkan pihaknya juga melakukan penyelidikan lalu lintas dengan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mendukung penanganan kasus kecelakaan tersebut. "TAA yang kita lakukan ini dalam rangka mengolah TKP sedetail dan sebaik mungkin untuk menguatkan apa yang sudah dilakukan Polres Cianjur. Dari olah TKP dengan TAA ini bahwa betul telah terjadi laka lantas antara sepeda motor korban dengan mobil Audi warna hitam," kata Ibrahim, Sabtu malam (28/1) di Polres Cianjur. Ibrahim menjelaskan bahwa TKP atau lokasi benturan (Crash Point) yang terjadi pada peristiwa kecelakaan tersebut berada pada jalur korban. Hal itu diperkuat dengan posisi mobil Audi tersebut yang berjalan hingga ke tengah melewati marka jalan. "Pihak kepolisian juga sudah menghitung kecepatan kendaraan tersebut sekitar 50 KM/jam. Dengan kecepatan itu kita bisa lihat dampak akibat benturan tersebut pada korban," jelasnya. Polisi Periksa CCTV Selain itu pihak kepolisian juga melakukan analisa dari salah satu CCTV yang cukup dekat dengan lokasi kejadian yaitu CCTV dari Toko Kawan Baru, dari CCTV tersebut jatuhnya korban diketahui setelah lewatnya rombongan pengawalan inti. "Nah selang beberapa detik atau pada detik 0,45 baru datang 4 mobil yaitu mobil Pajero hitam, sedan Audi hitam, Fortuner hitam dan mobil box yang juga memakan jalur sebelahnya," katanya. Sebelas detik kemudian setelah peristiwa tersebut terjadi perlambatan. Ini yang menurut Ibrahim mengindikasikan terjadi sesuatu di depan rombongan mobil yang membuat seluruh pengguna jalan memperlambat kendaraannya. Ibrahim juga menerangkan berdasarkan bukti CCTV mengenai rombongan mobil tersebut pihaknya juga memeriksa pengemudi mobil Pajero, Fortuner dan mobil boks untuk dilakukan penyelidikan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi keterangan saksi-saksi yang ada di TKP. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian ditemukan fakta-fakta yang mengarah kepada kecelakaan yang melibatkan korban Selvi dengan Audi berwarna hitam. Ibrahim mengatakan berdasarkan alat bukti yang sudah dikantongi pihaknya melakukan analisa ulang kembali bersama tim, baik yang melibatkan data teknis serta hasil keterangan-keterangan saksi semua sudah merujuk dan mengacu pada mobil sedan Audi hitam yang menabrak korban. Diapun menegaskan telah melakukan penelusuran mengenai sedan Audi hitam termasuk dalam rangkaian pengawalan atau bukan. Penelusuran tersebut dilakukannya dengan mengecek sejumlah CCTV yang menangkap perjalanan rombongan pengawalan tersebut. Secara keseluruhan polisi telah memeriksa sebanyak 9 CCTV yang keseluruhannya dari Sumpang Hanjawar Cipanas sampai Simpang Tugu Pramuka. Dari penelusuran tersebut khususnya CCTV Simpang Hanjarwar terlihat bahwa rombongan pengawalan inti terdapat sebanyak 8 mobil yang terdiri dari pengawalan pembuka dengan fungsi lalu lintas dari penutup oleh double cabin milik Polri. "Di tengah rangkaian inti hanya ada 6 mobil. Rombongan pengawalan inti ini melintas lebih dulu dari mobil sedan Audi," tegasnya. Jadi DPO Ibrahim menambahkan dari hasil semua penyelidikan dan pendalaman kasus kecelakaan ini yang dilakukan Labfor dan Inafis terdapat kesesuaian yang akhirnya merujuk kepada kendaraan Audi hitam. Mobil tersebut saat ini sudah dijadikan barang bukti. Karena itu polisi menetapkan pengemudi sedan Audi bernama Sugeng Guruh Utama (SGU) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari tersebut. "Kita pun berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, karena ada upaya untuk melarikan diri akhirnya tersangka kita tetapkan sebagai DPO," katanya. Ibrahim menerangkan bahwa tersangka dikenakan pasal 30 ayat 4 Juncto pasal 312 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun. Kronologi Seperti diketahui, kecelakaan mau itu berlokasi di Jalan Raya Bandung-Cianjur, tepatnya pada Jumat, 20 Januari 2023 siang.   Saat itu, Korban diketahui sedang mengendarai sepeda motor dan melaju dari arah Jalan Raya Bandung menuju kawasan Kelurahan Muka. Di waktu yang sama, iring-iringan mobil polisi terlihat melintas jalur serupa dari arah yang berlawanan dengan korban Tak lama, korban sempat menabrak bagian belakang mobil angkutan umum yang posisinya berada di depan dan sedang menepi ke pinggir. Lantaran tak sempat menginjak rem, tabrakan tak terhindarkan. Benturan tidak terlalu kencang namun cukup untuk membuat korban terjatuh. Saat itulah mobil pelaku melindas kepala korban. "Korban sempat menabrak bagian belakang angkot, tidak kencang tetapi membuat korban terjatuh. Posisi sepeda motor jatuh ke kiri sedangkan tubuh korban terjatuh ke arah kanan," ujar Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan. Mobil pelaku diduga masuk dalam iring-iringan mobil polisi. Ban kanan kendaraan tersebut melindas korban hingga tewas seketika di TKP. "Korban meninggal akibat terlindas ban bagian kanan, dari salah satu mobil dari arah berlawanan. Diduga mobil itu secara liar mengikuti iring-iringan," kata Doni. Saksi di sekitar lokasi membenarkan bahwa pelaku langsung tancap gas usai kecelakaan. Doni memastikan saat ini pihaknya tengah memburu pelaku yang ciri-ciri mobilnya sudah dikantongi. Pengendara di sekitar lokasi bahkan sempat berhasil mengejar dan memberhentikan mobil pelindas korban. Namun masih jadi misteri mengapa pelaku bisa dibiarkan lolos kembali. "Sempat dikejar dan diberhentikan, isi mobil itu ada tiga orang. Laki-laki, perempuan dan seorang anak. Tapi kenapa dilepas lagi oleh yang mengejar tanpa mencatat tuntas identitasnya. Ini kita masih dalami," jelasnya. Meski membetulkan unsur tabrak lari dalam kecelakaan yang menewaskan Selvi, Mahasiswa Cianjur, Doni mengatakan identitas rinci pelaku masih perlu diselidiki lebih dalam oleh pihak berwajib.