Wakil PM Nepal Dicopot dari Jabatan Gegara Melanggar UU Kewarganegaraan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 29 Januari 2023 13:25 WIB
Jakarta, MI - Mahkamah Agung Nepal pada Jumat (27/1), memecat wakil perdana menteri negara itu dari jabatannya dan dari kursi parlementernya karena melanggar undang-undang kewarganegaraan. Dilansir dari APNews, Rabi Lamichhana telah menjadi wakil perdana menteri dan menteri dalam negeri yang kuat, setelah partainya yang baru dibentuk bergabung dengan pemerintah koalisi bulan lalu. Dia pernah menjadi warga negara Amerika Serikat (AS), tetapi kemudian pada tahun 2018, dia menanggalkannya setelah kembali ke Nepal. Pengadilan memutuskan bahwa setelah dia mengambil kewarganegaraan AS dia bukan lagi warga negara Nepal, dan setelah meninggalkan kewarganegaraan Amerikanya, dia tidak mengajukan permohonan kembali untuk kewarganegaraan Nepal. Oleh karena itu, katanya, dia tidak pantas mengikuti pemilu karena kewarganegaraannya yang tidak sah. Nepal tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda. Lamichhana keluar dari kementerian pemerintah dan mengatakan kepada wartawan bahwa dia menyambut baik keputusan pengadilan tersebut. Dia mengatakan dia sekarang tanpa kewarganegaraan dan tidak dapat memberikan komentar. Tidak ada komentar langsung dari pemerintah atau kantor perdana menteri. Lamichhana, mantan pembawa acara televisi, membentuk Partai Independen Nasional dengan orang-orang yang tidak memiliki hubungan dengan kelompok politik. Partai tersebut memenangkan 20 kursi dalam pemilihan yang berlangsung pada 20 November 2022.
Berita Terkait