DPR Minta Status Tersangka Almarhum Hasya Dicabut 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Januari 2023 14:58 WIB
Jakarta, MI - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pihak kepolisian agar mencabut status tersangka Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syaputra (18) ihwal kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. "Usul saya kongkret, Penyidik mengumumkan pencabutan status tersangka almarhum dan menyatakan merehabilitasi nama baiknya karena kasus disetop," tegas Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (29/1). Legislator yang membidangi hukum ini mempertanyakan urgensi penetapan tersangka terhadap almarhum Hasya itu. Menurut dia penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan rangkaian proses pidana yang arahnya adalah persidangan. Sedangkan penetapan tersangka terhadap Hasya tidak perlu. "Karena kasus disetop ya menurut saya penetapan tersangka terhadap Hasya tidak diperlukan," tegasnya. Politikus Partai Gerindra ini pun menilai penetapan tersangka terhadap Hasya yang ditabrak purnawirawan polisi menambah beban keluarga yang sudah kehilangan. Bahkan, tambah dia, keluarga akan bertambah pilu karena Hasya berstatus tersangka dan tak bisa membela diri. Untuk itu, seharusnya penyidik peka dan bijaksana dalam menjaga perasaan keluarga almarhum. "Pasti sedih, si anak sudah meninggal tetapi dijadikan tersangka tanpa adanya hak dan kesempatan membela diri," pungkasnya. Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Hasya sebagai tersangka setelah diambil setelah pihaknya melakukan 3 kali gelar perkara. Mantan anggota Polri yang terlibat dalam kecelakaan itu adalah AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. Meski kasus ini sudah di SP3 pihak kepolisian, namun keluarga Hasya berharap agar kasus ini sampai pada pengadilan.