Pejabat Bulog Dedy Rahman Mangkir dari Pemeriksaan KPK soal Korupsi Bansos

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI - Pejabat Perusahaan Umum (Perum) Bulog mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran (TA) 2020, Senin (20/10/2025).

Pejabat Bulog itu adalah Dedy Rahman selaku Kepala Subdivisi Pelayanan Publik Divisi Perencanaan Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa, Dedy meminta penjadawalan ulang. "Saksi DR, Kepala Subdivisi Pelayanan Publik Divisi Perencanaan Operasional dan Pelayanan Publik Perum BULOG, meminta penjadwalan ulang," kata Budi kepada Monitorindonesia.com.

Sementara Joseph Sulstijo selaku Direktur PT Amanat Perkasa Speed, Rully Firmansyah selaku Warehouse Manager PT Amanat Perkasa Speed atau Total Logistik sejak 2013-2022, dan Paulus Moroopun Hayon selaku General Affair (GA) Manager PT Dosni Roha hadir memenuhi pemeriksaan tersebut.

"Saksi didalami terkait mekanisme perolehan pekerjaan subkon dalam penyaluran ansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020," jelas Budi.

Dalam perkara ini, tambah Budi, PT DR Group mendapatkan proyek pendistribusian kepada 5 juta lebih keluarga penerima paket bansos, yang tersebar di 15 provinsi.

"Pendistribusian tersebut sebagian dari total 10 juta paket bansos untuk keluarga penerima yang tersebar di 34 provinsi. Pendistribusian dilakukan pada September hingga November 2020," tandas Budi.

Pada Jumat 17 Oktober 2025 kemarin KPK memeriksa Direktur Utama PT Sinergi Lintas Global (S-LOG) Mario Wardianto; Business Development Manager di PT Multi Transportasi Global tahun 2019-2021 Rio Syahril Siddik. Rio saat ini menjadi PIC penyaluran BSB Provinsi Jawa Timur, Bali dan NTB, serta Head of Thirtd Party Logistics di PT Dosni Roha Logistik. 

Saksi selanjutnya adalah Direktur Pemberdayaan Sosial Masyarakat Kementerian Sosial (Kemensos) Radik Karsadiguna (RK) dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bagian Perencanaan Program dan Anggaran Kemensos tahun 2018-2021.Pelatihan kepatuhan hukum

Kemudian Operation Manager PT Dosni Roha Logistik yang juga PIC penyaluran BSB di Regional Sulawesi pada 2020  Syamratul Fuadi, dan Koordinator Operasional PT Sinergi Lintas Global tahun 2020, Deni Setiawan.

Kata Budi, penyidik mencecar para saksi terkait mekanisme perolehan pekerjaan subkon dalam penyaluran ansos beras untuk keluarga penerima KPM pada PKH tahun anggaran 2020.

Adapun pada Selasa 19 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini. Perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara mencapai kurang lebih Rp200 miliar. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.

Akan tetapi, KPK sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT). Surat larangan atau cegah ke luar negeri itu dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk enam bulan ke depan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, para pihak yang dicegah, yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudi Tanoe selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL), Kanisius Jerry Tengker (KJT) selaku Direktur Utama PT DRL tahun 2018-2022.

Selanjutnya, Herry Tho (HT) selaku Direktur Operasional PT DRL tahun 2021-2024, dan Edi Suharto (ES) selaku staf ahli menteri sosial bidang perubahan dan dinamika sosial yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos.

Namun demikian, dua orang tersangka sudah mendeklarasikan dirinya berstatus sebagai tersangka, yakni Staf Ahli Menteri Sosial bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto, dan Rudi Tanoe melalui gugatan praperadilan yang ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan nama saksi jelas menjunjung Asas Equality Before the Law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.

Topik:

KPK Bulog Korupsi Bansos