Pledoi Putri Candrawathi Ditolak

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Januari 2023 12:06 WIB
Jakarta, MI - Sidang terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer alias Bharada E dengan agenda tanggapan jaksa (replik) atas nota pembelaan dari pihak terdakwa (pleidoi) digelar pada hari ini, Senin (30/1). Dalam persidangan kali ini, Jaksa menolak pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Putri Candrawathi. Menurut Jaksa dalam perkara ini bahwa pledoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian-uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum. "Menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi. Menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu (18/1/2023)," jelas Jaksa. Dalam perkara tersebut, sebanyak lima orang menjadi terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Tiga terdakwa dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara yaitu Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Sedangkan Bharada E dituntut hukuman 12 tahun bui. Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup atas dua dakwaan perkara yang menjeratnya, yakni perkara pembunuhan dan perintangan penyidikan. Seluruh terdakwa dalam perkara tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. #Pledoi Putri Candrawathi
Berita Terkait