Pakar Hukum Minta Mantan Polisi Penabrak Hasya Dipenjara 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Januari 2023 02:29 WIB
Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta mantan Polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono penabrak mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra, agar ditetapkan sebagai tersangka. "Yang penting penabrak yang hidup itu diadili dulu karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain. Setelah diputus baru bisa menuntut ganti rugi karena kematian itu," kata Abdul Fickar kepada wartawan dikutip pada Senin (30/1). Abdul Fickar menambahkan, kelalaian seseorang hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia telah diatur dalam Pasal 359 KUHP. Adapun bunyi Pasal 359 KUHP adalah sebagai berikut; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya. Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.