Pasca Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Formula E, Karyoto dan Endar Ditarik ke Polri 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Februari 2023 15:09 WIB
Jakarta, MI - Ditengah isu kasus dugaan korupsi Formula E, dua pegawai KPK yakni Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Prihantoro dikabarkan ditarik ke institusi Polri. Hal itu berdasarkan surat rekomendasi dari Ketua KPK Firli Bahuri baru-baru ini. Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pun membenarkan rekomendasi penarikan dua pegawai KPK itu. "Benar, ada surat rekomendasi tersebut, namun kami akan mempertimbangkan peluang yang ada," kata Sigit saat berbicara di Hotel Sultan, Jakarta pada hari Kamis (9/2). Namun demikian, Listyo Sigit belum memberikan informasi lebih lanjut tentang hal ini dan mengatakan bahwa surat rekomendasi akan dibahas ulang. "Kami akan membahasnya kembali," tegasnya. Listyo Sigit juga menjelaskan, bahwa belum ada keputusan di internalnya untuk merealisasikan permintaan penarikan personil ‘bantu’ di KPK tersebut. Kemudian belum ada keputusan di dewan kepangkatan, untuk mengamini promosi kepangkatan terhadap dua perwira Polri yang ditugaskan dinas di KPK tersebut. “Namun demikian, tentunya kan kita akan melihat peluang-peluang yang ada (untuk memenuhi permintaan promosi pangkat). Nanti akan kita (Polri) akan rapatkan,” pungkasnya. Sebagaimana diketahui, bahwa Karyoto dan Endar Priantoro adalah dua perwira tinggi, dan menengah dari Polri yang ditugaskan di KPK sejak 2019/2020. Karyoto di kepolisian berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) sementara Endar dengan kepangkatan Komisaris Besar (Kombes). Dilaporkan ke Dewas KPK Karyoto dan Endar sama-sama berstatus sebagai terlapor di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Keduanya dilaporkan ke Dewas KPK terkait dengan dugaan pelanggaran penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula-E Jakarta 2022. “Saya sebagai obyek yang diperiksa saya akan mematuhi kalau memang mulai diperiksa ya tidak ada masalah,” kata Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1). Karyoto mengaku enggan membicarakan pelaporan tersebut karena ia merupakan pihak yang dituduh. Menurut dia, pihak yang melaporkan dirinya ke Dewas KPK adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Namun demikian, Karyoto enggan membuka nama LSM tersebut. Ia pun menyerahkan proses pemeriksaan perkara ini kepada Dewas KPK. “Kembali ke Dewas saja bagaimana nanti proses pembuktiannya,” pungkasnya. #Karyoto dan Endar# Karyoto dan Endar Ditarik