Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, 12 Tahun Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 13 Februari 2023 20:08 WIB
Jakarta, MI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis istri Ferdy Sambo itu 12 tahun lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya hanya dituntut 8 tahun penjara. Sebelumnya, suami Putri Candrawathi divonis hukuman mati atas kasus yang sama. Suami-istri tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan tuntutannya mengatakan, terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo. "Menjatuhkan terdakwa (Putri Candrawathi) dengan pidana penjara 20 tahun,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023) malam. Hakim Wahyu juga memerintahkan terdakwa Putri tetap ditahan sama seperti suaminya Ferdy Sambo. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri hanya 8 tahun penjara. Jaksa dalam dakwaanya kepada Putri Candrawathi bersama-sama Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.[Lin]