Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 Februari 2023 12:08 WIB
Jakarta, MI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria, atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Agus dinilai terbukti terlibat melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp20 juta rupiah," kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2). Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan untuk Agus. Hal memberatkan, Agus dinilai tidak berterus terang dalam memberikan keterangan, tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri. Adapun hal meringankan, yakni terdakwa belum pernah dipidana dan masih mempunyai tanggungan keluarga. Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut Agus dihukum dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.