Tak Ada Alasan Lagi DPR untuk Tidak Sahkan RUU Perampasan Aset, Jokowi: Payung Hukumnya Jelas!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 9 April 2023 22:58 WIB
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset memiliki payung hukum yang sudah jelas. Maka dari itu, tidak alasan lagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak mengesahkannya. Menurut Jokowi, keberadaan UU Perampasan Aset ini akan memberikan landasan hukum bagi aparat dalam menyita harta terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya. "UU Perampasan Aset itu akan memudahkan proses, terutama dalam tindak pidana korupsi, karena payung hukumnya jelas," kata Jokowi dalam video seperti dikutip Monitor Indonesia, Minggu (9/4). Jokowi menegaskan RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus didorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR. "Ini prosesnya sudah berjalan," tegas Jokowi. Sebagaimana diketahui, bahwa Rancangan undang-undang Perampasan Aset itu sudah diajukan oleh pihak eksekutif ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak 2020 dan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2023, tapi belum kunjung dibahas sampai sekarang. Sementara dalam Rapat Kerja dengan Komisi III, Kamis (30/3/2023) lalu, RUU Perampasan Aset ini sempat disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Saat rapat tersebut, mantan Ketua MK itu meminta pertolongan khusus kepada para anggota dewan di Komisi III DPR saat membahas transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun. Namun sayangnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul justru meminta Mahfud MD melobi para ketua partai politik karena menurutnya semua anggota DPR hanya mematuhi perintah dari ketua partai masing-masing. "Lobinya jangan di sini, Pak. Ini semua menuruti bosnya masing-masing. Di sini boleh ngomong galak. Tapi begitu Bambang Pacul ditelepon Ibu (Megawati), dan beliau mengatakan "Pacul, berhenti!', saya pun akan menjawab 'Siap! Laksanakan!'," kata Bambang, yang disambut gelak tawa anggota DPR lain. #RUU Perampasan Aset