Mabes Polri Terima Memori Banding Teddy Minahasa
Rizky Amin
Diperbarui
22 Juni 2023 17:41 WIB
Jakarta, MI - Mabes Polri merima memori banding Teddy Minahasa atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
“Hari ini (Kamis (22/6) memori bandingnya (Teddy Minahasa) diterima,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
[caption id="attachment_527637" align="alignnone" width="600"] Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (Foto: MI/Aswan)[/caption]
Setelah menerima memori banding tersebut, pihaknya akan mempelajari terkait memori banding Teddy Minahasa atas putusan PTDH terkait kasus narkotika yang menjeratnya.
“Kemudian akan dipelajari dulu tentunya,” jelas Ramadhan.
Diketahui, mantan Kapolda Sumatera itu dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) usai terbukti bersalah terkait kasus menjual narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.
Teddy juga telah divonis penjara seumur hidup atas kasus narkoba. (AL)
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
Polri Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum soal Judi Online, Inisial T segera Tersangka!
29 Juli 2024 16:58 WIB
Hukum
Pakar Hukum Dorong Mabes Polri Tertibkan Tambang Galian C Ilegal di Banten dan Jabar
26 Juli 2024 14:20 WIB
Hukum
Polda Sulit Diandalkan! Mabes Polri dan Kementerian Terkait Didesak Tindak Tegas Tambang Galian C Ilegal di Jabar dan Banten
25 Juli 2024 19:19 WIB