Soroti TPS Lokasi Khusus, Perlindungan Hak Pilih Warga di IKN Banyak yang Tidak Bisa Diakomodir

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 3 Juli 2023 10:00 WIB
Jakarta, MI - Bawaslu menyoroti juga soal tempat pemungutan suara (TPS) pada lokasi khusus. Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan, masyarakat yang berada di lokasi khusus belum terakomodir hak pilihnya. "Masih terdapat hak pilih warga yang belum terakomodir di TPS lokasi khusus," jelasnya kepada wartawan di Kantor KPU RI, Minggu (2/7). Terkait dengan TPS lokasi khusus ini, kata Puadi, Bawaslu melakukan pencermatan pada hak pilih pekerja yang berada di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur. "Perlindungan hak pemilih di lokasi IKN yang banyak tidak bisa diakomodir dalam DPTb (daftar pemilih tambahan, Red)," jelasnya. Selain itu, lanjut Puadi menjelaskan, Ibu Kota Nusantara tidak masuk sebagai salah satu kriteria lokasi khususnya yang diatur Pasal 197 ayat (1) PKPU 7/2022. Oleh karena itu, terdapat potensi pemilih yang berada di IKN itu pindah ke TPS khusus yang lainnya. "Terkait hal tersebut berpotensi tidak dapat berikan suara di TPS reguler, kerena masih terdapat di TPS lokasi khusus," terangnya. "Ini ada potensi kerawanannya pemilih tersebut dapat suara di 2 TPS yakni di TPS khusus dan reguler dengan mekanisme daftar pemilih khusus," pungkasnya. (ABP)       #Perlindungan Hak Pilih Warga di IKN