Bidik Asal Rp 27 Miliar Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Geledah Kantor Kuasa Hukum Irwan Hermawan
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
13 Juli 2023 14:51 WIB
![Bidik Asal Rp 27 Miliar Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Geledah Kantor Kuasa Hukum Irwan Hermawan](https://monitorindonesia.com/2023/07/Kuntadi.jpg)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail untuk mencari tahu siapa sosok yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar atau USD 1,8 juta dolar AS.
Uang tersebut telah diserahkan Maqdir pada hari ini, Kamis (13/7) ke Jampidsus Kejagung. Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail selaku kuasa hukum terdakwa korupsi BTS Kominfo itu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyatakan, setelah pihaknya mendalami aliran dana tersebut ternyata diterima oleh mitra kerja yang bersangkutan yaitu Handika.
"Karenanya yang bersangkutan sekaligus dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kuntadi, baik Maqdir dan Handika mengaku tidak kenal dan mengetahui latar belakang orang yang menyerahkan uang tersebut. “Keduanya tidak tahu siapa yang menyerahkan, inisialnya S tapi latar belakangnya dan asal dari mana maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu,” ungkapnya.
Atas dasar itu, tegas dia, penyidik memutuskan untuk menggeledah kantor Maqdir Ismail dalam rangka mencari siapa sebenarnya sosok yang mengembalikan uang tersebut. “Pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait dengan siapa yang menyerahkan," bebernya.
"Perlu diketahui, asal usul, kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya akan berbeda. Karena tanpa kejelasan asal usul dan kaitannya dengan perkara ini, maka uang ini perlakuannya harus kami lakukan dengan tepat, tidak bisa kami dudukkan begitu saja,” sambungnya.
Alasan membawa uang itu secara tunai karena Kejagung tak mau menerima uang tersebut dalam bentuk transfer. Kuntadi menegaskan, penyidik masih harus melakukan pendalaman terkait sosok pemberi uang dan status uang Rp27 miliar itu sendiri.
“Apakah bisa digunakan untuk alat bukti, atau untuk memulihkan kerugian negara, atau malah sekedar barang temuan, karena dampak hukumnya akan jauh berbeda. Jadi tolong rekan-rekan bisa membedakan secara terang kedudukan uang ini harus kita bisa dudukan dengan tepat,” tandasnya.
#Kejagung Geledah Kantor Kuasa Hukum Irwan Hermawan
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Hendry Lie Bos Sriwijaya Air Tersangka Korupsi Timah Bantah Terima Rp 1 T, Kuasa Hukum Klaim Sudah Diperiksa Kejagung, Tapi Tak Ditahan! Hendry Lie (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/hendry-lie-tersangka-korupsi-timah.webp)
Hendry Lie Bos Sriwijaya Air Tersangka Korupsi Timah Bantah Terima Rp 1 T, Kuasa Hukum Klaim Sudah Diperiksa Kejagung, Tapi Tak Ditahan!
7 jam yang lalu
Hukum
![Kejagung Periksa 10 Saksi Korupsi Duta Palma Group: 7 Kepala Desa, 1 Petani, 1 PNS dan 1 Wiraswasta Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kejaksaan-agung-1.webp)
Kejagung Periksa 10 Saksi Korupsi Duta Palma Group: 7 Kepala Desa, 1 Petani, 1 PNS dan 1 Wiraswasta
20 jam yang lalu
Hukum
![Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah Diduga Terima Rp 1 Triliun Belum Ditahan Kejagung Bos Sriwijaya Air Hendry Lie (HL) yang juga beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN (belum ditahan) (kanan) dan Fandy Lie (FL), marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie mengenakan rompi tahanan Kejagung (kiri) (Foto: Kolase MI/Aswan/Diolah dari berbagai sumber)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/fandy-lie-dan-hendry-lie.webp)
Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah Diduga Terima Rp 1 Triliun Belum Ditahan Kejagung
2 Agustus 2024 14:22 WIB
Hukum
![Kejagung Tahan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Tersangka Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Dwi Singgih H. tersangka korupsi kredit BRIGuna Rp 55 miliar (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kejagung-tahan-juru-bayar-bekang-kostrad-cibinong-tersangka-korupsi-kredit-briguna-rp-55-miliar.webp)
Kejagung Tahan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Tersangka Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar
1 Agustus 2024 13:57 WIB
Hukum
![Perkuat Bukti Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Selidik Kabapenda Inhu Arief Fadillah Kepala Bapenda Kabupaten Indragiri Hulu, Arief Fadillah (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kepala-bapenda-kabupaten-indragiri-hulu-arief-fadillah.webp)
Perkuat Bukti Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Selidik Kabapenda Inhu Arief Fadillah
1 Agustus 2024 10:08 WIB
Hukum
![Korupsi BTS Kominfo, Siapa Berani Sentuh Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro? Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) dan Hapsoro Sukmonohadim (Happy Hapsoro) (Foto: Dok MI/Aswan/Diolah dari berbagai sumber)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/perusahaan-suami-puan-maharani-1.webp)
Korupsi BTS Kominfo, Siapa Berani Sentuh Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro?
1 Agustus 2024 08:02 WIB