Pidato Politik Anas Urbaningrum di Monas Buat Cikeas Ketar-Ketir
![Nicolas](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Nicolas
Diperbarui
13 Juli 2023 23:16 WIB
![Pidato Politik Anas Urbaningrum di Monas Buat Cikeas Ketar-Ketir](https://monitorindonesia.com/2023/04/Anas-Urbaningrum-2.jpg)
Jakarta, MI - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijawalkan menyampaikan pidato politik di Monumen Nasional (Monas) Jakarta, pada Sabtu (15/7) mendatang. Anas yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor Jawa Barat itu pernah menyampaikan siap digantung di Monas bila terbukti korupsi.
Ketua OC Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Mirwan Amir mengatakan, pidato politik Anas akan menyampaikan putusan pengadilan yang menyatakan dirinya tak bersalah atas kasus korupsi Hambalang. Juga terkait janjinya siap digantung di Monas jika menerima uang korupsi.
"Selama ini Anas dituduh bersalah soal Hambalang dan pernah menyatakan sepeser pun tidak mengambil uang itu dan berjanji digantung di Monas. Sabtu depan juga akan dibacakan keputusan pengadilan Anas tidak bersalah masalah kasus Hambalang," ujar Mirwan Amir.
Mirwan mengatakan pidato politik Anas Urbaningrum dilakukan setelah dirinya ditetapkan secara aklamasi menjadi Ketua Umum PKN dalam munaslub pada Jumat (14/7) malam di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta. Pada Sabtu (15/7/2023) pagi, Anas Urbaningrum akan melakukan orasi dan pidato politik di Monas.
Anas Urbaningrum telah dinyatakan bebas murni pada 10 Juli 2023. Dia divonis atas kasus korupsi Hambalang 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan di pengadilan tingkat pertama. Anas juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dolar AS.
Anas lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan hakim memutuskan hukuman Anas berkurang menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Kemudian, pada tingkat kasasi, hukuman Anas diperberat oleh majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar menjadi 14 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan.[man]
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![Waketum PKB Sebut Gus Yahya dan Gus Ipul Sangat Bernafsu Menggembosi PKB Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/eda1a413-2835-48d4-9f8c-0b516a79a22d.jpg)
Waketum PKB Sebut Gus Yahya dan Gus Ipul Sangat Bernafsu Menggembosi PKB
31 Juli 2024 11:23 WIB
Hukum
![Eks Komisioner KPU Wahyu Dicecar KPK soal Orang-orang yang Cegah ke Luar Negeri Kasus Harun Masiku Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/wahyu-setiawan.webp)
Eks Komisioner KPU Wahyu Dicecar KPK soal Orang-orang yang Cegah ke Luar Negeri Kasus Harun Masiku
29 Juli 2024 17:35 WIB
Politik
![Bantah Tudingan Ketum PBNU, Pansus Haji DPR: PBNU Tak Perlu Ikut Campur Urusan Politik Anggota Pansus Angket Haji DPR Maman Imanulhaq (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/anggota-pansus-angket-haji-dpr-maman-imanulhaq-foto-ist.webp)
Bantah Tudingan Ketum PBNU, Pansus Haji DPR: PBNU Tak Perlu Ikut Campur Urusan Politik
29 Juli 2024 11:07 WIB
Hukum
![Terkait Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan Lagi Wahyu Setiawan (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/6a2a4299-1c91-4a7c-9e88-40ad2f963fe4.jpg)
Terkait Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan Lagi
29 Juli 2024 10:40 WIB
Hukum
![KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Moment Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono melongo saat membantah menerima uang Rp 10 miliar dan 400 juta terkait kasus dugaan korupsi di PT Telkom (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/sakti-wahyu-trenggono-1.webp)
KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono
28 Juli 2024 00:06 WIB