Kejagung Periksa Airlangga Hartarto, Ini Kasusnya
Rizky Amin
Diperbarui
18 Juli 2023 13:22 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada hari ini, Selasa (18/7).
Ketua Umum Partai Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.
Sejatinya Airlangga diminta hadir pada pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB. Namun Airlangga bersedia hadir sekitar pukul 16.00 WIB.
"Benar ada pemanggilan. Perkara CPO, rencananya jam 16.00 beliau konfirmasi hadir," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Adapun kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) adalah Rp 6,47 triliun.
Selain itu, dalam kasus ini ada lima orang pelaku terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. (Wan)
#Kejagung Periksa Airlangga Hartarto
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Hendry Lie Bos Sriwijaya Air Tersangka Korupsi Timah Bantah Terima Rp 1 T, Kuasa Hukum Klaim Sudah Diperiksa Kejagung, Tapi Tak Ditahan!
11 jam yang lalu
Hukum
Kejagung Periksa 10 Saksi Korupsi Duta Palma Group: 7 Kepala Desa, 1 Petani, 1 PNS dan 1 Wiraswasta
1 hari yang lalu
Hukum
Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah Diduga Terima Rp 1 Triliun Belum Ditahan Kejagung
2 Agustus 2024 14:22 WIB
Hukum
Kejagung Tahan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Tersangka Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar
1 Agustus 2024 13:57 WIB
Hukum
Perkuat Bukti Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Selidik Kabapenda Inhu Arief Fadillah
1 Agustus 2024 10:08 WIB