Habis Cuti, Johanis Tanak Wajib Hadiri Pemeriksaan KPK
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
24 Juli 2023 13:12 WIB
![Habis Cuti, Johanis Tanak Wajib Hadiri Pemeriksaan KPK](https://monitorindonesia.com/2023/05/KPK-Tahan-5-Mantan-Anggota-DPRD-Jambi-.jpg)
Jakarta, MI - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada hari ini, Senin (24/7).
Maka dari itu, Dewas KPK menjadwalkan pemeriksaannya pada Kamis (27/7) mendatang. "Pak Johanis-nya enggak datang, ditunda menjadi kamis 27 Juli 2023," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantor Dewas KPK Jakarta, Senin (24/7).
Alasan Johanis Tanak tak hadiri pemeriksaan ini, karena mengaku masih cuti hingga Rabu (26/7). Albertina pun menegaskan pada Kamis nanti, Tanak diwajibkan hadir.
Sebelumnya, Dewas KPK menemukan komunikasi antara Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite dengan Tanak.
"Dewan pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara JT (Johanis Tanak) dan saudara Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Senin (19/6) lalu.
Oleh karenanya Dewas KPK memutuskan menaikkannya ke sidang etik. "Untuk hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, diduga melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat 1 huruf J atau Pasal 4 Ayat 1 huruf B atau Pasal 4 Ayat 2 huruf B Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK," kata Albertina.
Johanis Tanak diduga berkomunikasi dengan Idris Sihite, beberapa waktu setelah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, menggantikan Lili Pintauli Siregar.
"Bahwa selain komunikasi Yang dilaporkan oleh ICW, dewan pengawas menemukan juga adanya komunikasi lain antara saudara JT dan saudara Sihite pada tanggal 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK. Dan dari komunikasi tersebut sebanyak 3 pesan dihapus oleh saudara JT," ungkap Albertina.
Kemudian saat proses klarifikasi, Tanak menolak telepon genggamnya untuk diperiksa.
"Bahwa Dewan Pengawas telah meminta kesediaan saudara Johanis Tanak untuk melakukan ekstraksi terhadap HP miliknya sebagai upaya untuk ... Namun saudara johanis tanak menyatakan tidak bersedia," jelas Albertina.
Sebelumnya, percakapan antara Tanak dengan Idris Sihite viral di Twitter setelah diunggah akun dengan nama pengguna Rakyat Jelata.
Potongan obrolan itu berupa tiga tangkapan layar yang diduga antara Johanis dengan Idris Sahite. Adapun salah satu potongan obrolan yaitu tentang pembahasan izin usaha pertambangan.
"Saya mau diskusi soal IUP," tulis nomor telepon 628211004689.
"Ada yang bisa diolah?" jawab nomor kontak yang diduga Idris Sihite.
Dalam tangkapan layar dituliskan kedua pesan dikirimkan pada 24 Februari 2023. Sementara Johanis dilantik sebagai Wakil Ketua KPK pada 28 Oktober 2022.
Idris menjadi salah satu satu saksi yang diperiksa KPK, usai melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ESDM terkait korupsi tunjangan kinerja pegawai. Dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan 10 orang tersangka. Nilai korupsi dalam perkara itu mencapai miliaran. (AL)
Berita Terkait
Hukum
![KPK Terbitkan 1 Sprindik Korupsi Bansos Presiden, Dirut PT Junatama Foodia Kreasindo Andy Hoza Junardy Diperiksa Paket bantuan sosial presiden (Banpres) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/korupsi-bansos-presiden-jokowi.webp)
KPK Terbitkan 1 Sprindik Korupsi Bansos Presiden, Dirut PT Junatama Foodia Kreasindo Andy Hoza Junardy Diperiksa
5 jam yang lalu
Hukum
![Diduga Terlibat Korupsi Besar-besaran di Kaltim, Front Kaltim Menggugat Desak KPK Periksa Bani Mas'ud Front Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) Menggeruduk Kantor KPK (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/bani-masud.webp)
Diduga Terlibat Korupsi Besar-besaran di Kaltim, Front Kaltim Menggugat Desak KPK Periksa Bani Mas'ud
1 hari yang lalu
Hukum
![Duduk Perkara Korupsi Asuransi Bangun Askrida (ABA) Bikin Negara Tekor Rp 4,4 Triliun Kasus korupsi Asuransi Bangun Askrida (Askrida) kini sudah dinaikkan statusnya ke penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/korupsi-askrida-rugikan-negara-rp-44-triliun.webp)
Duduk Perkara Korupsi Asuransi Bangun Askrida (ABA) Bikin Negara Tekor Rp 4,4 Triliun
3 Agustus 2024 01:56 WIB