Diperiksa KPK 10 Jam, Menhub Budi: Kami Turut Serta Hilangkan Korupsi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 26 Juli 2023 19:02 WIB
Jakarta, MI - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. “Hari ini saya telah hadir sebagai saksi korupsi dari perkeretaapian,” ujar Budi, Rabu (26/7). Menurut Budi pemeriksaan ini merupakan bentuk dukungan terhadap KPK dalam upaya dan komitmen memberantas korupsi di kementerian yang dia pimpin itu. "Terima kasih kepada KPK yang telah melakukan dengan konsisten dan dengan upaya ini insyaallah KPK dan kami turut serta menghilangkan korupsi di Indonesia," lanjutnya. Budi pun enggan berkomentar lebih jauh soal materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik. Budi hanya mempersilahkan para wartawan untuk mengonfirmasi ke KPK soal materi pemeriksaannya hari ini. "Hal-hal lain yang berkaitan dengan pemeriksaan tadi bisa disampaikan dengan pemeriksa," jelasnya. Diketahui, Budi diperiksa selama 10 jam. KPK juga pada hari ini memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Novie Ariyanto. Sekitar  pukul 07.24 WIB pagi tadi ia datang memenuhi panggilan KPK dan usai pada pukul 17.30 WIB. Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menangkap beberapa pihak dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi di lingkungan Balai Perkeretaapian DJKA Jawa Tengah. Totalnya, KPK mengamankan 25 orang dalam upaya paksa tersebut. "Sejauh ini, tim KPK berhasil mengamankan para pihak terkait kasus ini sekitar 25 orang. Penangkapan di lakukan di Semarang, Jakarta, Jawa Barat dan Surabaya," kata Ali. Para tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undag-undang Hukum Pidana. #Menhub Budi