KPK Dalami Intervensi Terselubung Pengadaan Proteksi TKI Kemnaker
Rizky Amin
Diperbarui
28 September 2023 03:26 WIB
Jakarta, MI - Melalui dua saksi, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendalami intervensi terselubung dalam pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Didalami kaitan adanya intervensi terselubung dari beberapa pejabat di Kemenaker saat itu," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (27/9).
Dua saksi itu adalah PNS Kemnaker Agus Ramdhany, dan pengantar kerja ahli madya Sopyan. Keduanya juga diminta menjelaskan soal proses lelang proyek tersebut. "Ikut sertanya saksi sebagai panitia dalam proses lelang pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," tukas Ali.
Adapun KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri atas dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta. Meski demikian, KPK belum membeberkan secara resmi identitas para tersangka tersebut. Hal itu akan disampaikan saat upaya penahanan dilakukan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker, I Nyoman Darmanta. Kemudian, Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat sebagai dirjen pembinaan penempatan tenaga kerja dan transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perangkat lunak atau software terkait sistem itu sebenarnya sudah tersedia, tapi tidak berfungsi. Hal ini diketahui berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Dari audit BPK, sistem itu enggak berjalan," kata Alex kepada wartawan, Kamis (24/8).
Padahal, Alex menjelaskan, dalam pengadaan sistem itu, ada beberapa item yang diminta Kemnaker dengan nilai mencapai Rp 20 miliar. Namun, dari proyek itu, hanya komputer yang dapat digunakan.
"Jadi, pengadaan software, pengadaan komputer. Jadi yang bisa dipakai cuma komputernya saja itu buat ngetik dan lain sebagainya. Tapi, sistemnya sendiri enggak berjalan," pungkas Alex. (An)
Berita Terkait
Hukum
KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono
1 jam yang lalu
Hukum
KPK Telaah Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Rp 35 M, Modus RS Ini Bikin Geleng-geleng!
4 jam yang lalu
Hukum
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom
26 Juli 2024 21:40 WIB