Ekonom Bongkar Pelanggaran Hukum Pemerintah Garap Proyek Rempang Eco City

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 7 Oktober 2023 16:01 WIB
Jakarta, MI - Ekonom Prof. Anthony Budiawan mengungkapkan bawha tidak sedikit pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah dalam menggarap proyek Rempang Eco City, di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). “Jadi sebetulnya Rempang ini luar biasa, indikasi pelanggaran-pelanggaran hukumnya,” ujar Anthony dalam podcast bertajuk “Awas Isu Rempang Hilang! Dua Tokoh Ini Nekat Bongkar Skenario Mengerikan! Istana Ikut Terlibat?” yang diunggah kanal YouTube Refly Harun, dikutip pada Sabtu (7/10). Pulau Rempang yang tengah digarap pemerintah itu memiliki luas kurang lebih 17 ribu hektare yang statusnya adalah hutan lindung dan taman buru. Namun, lanjut Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) ini bahwa pada 2018 pemerintah mengubahnya dengan cara alih fungsi hutan produksi yang dapat dikonversi. Tercatat sekitar 7.562 hektare yang dikonversi. Pertanyaannya, tegas dia, adalah meskipun tahun 2018 (alih fungsi hutan dapat dikonversi) apa dasar hukum yang dipakai? "Karena Undang-undang Cipta Kerja belum ada,” ucap Anthony. Pemerintah seharusnya mengindahkan perundang-undangan yang berlaku, tambah Anthony, sebelum mengatasnamakan Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk menggarap Pulau Rempang dan mengusir warga yang ada di sana. “Harusnya memenuhi dua persyaratan. Pertama harus ada Tim Terpadu. Kedua, harus minta izin dari DPR. Tim Terpadu dibentuk oleh Menteri Kehutanan. Lalu harus ada persetujuan dengan DPR, kalau dasar hukumnya adalah UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan,” bebernya. Anthony pun menilai penggusuran warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), merupakan cara-cara pengusiran yang dilakukan negara untuk kesekian kalinya. Pemerintah, ujar dia, kerap menggunakan pendekatan represif terhadap warganya sendiri. “Rempang ini adalah menjadi satu antiklimaks bahwa kita lihat banyak sekali juga cara-cara seperti ini dikerjakan di tempat lain. Ia pun mengingatkan ketika pemerintah menggusur secara paksa warga Wadas beberapa waktu lalu. “Kita masih ingat di mana Wadas itu juga terjadi pengusiran-pengusiran seperti di Rempang,” ungkapnya. Tak hanya Rempang dan Wadas, Anthony juga menyebut masih banyak kasus serupa yang dilakukan oleh negara terhadap rakyatnya. “Ada dulu sebetulnya ada di Wawoni dan di perkebunan juga pertambangan, ada banyak,” tukasnya. (An) #Rempang Eko City