Ekonom Bongkar Pelanggaran Hukum Pemerintah Garap Proyek Rempang Eco City
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
7 Oktober 2023 16:01 WIB
![Ekonom Bongkar Pelanggaran Hukum Pemerintah Garap Proyek Rempang Eco City](https://monitorindonesia.com/2023/09/anthony-budiawan-1.jpeg)
Jakarta, MI - Ekonom Prof. Anthony Budiawan mengungkapkan bawha tidak sedikit pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah dalam menggarap proyek Rempang Eco City, di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
“Jadi sebetulnya Rempang ini luar biasa, indikasi pelanggaran-pelanggaran hukumnya,” ujar Anthony dalam podcast bertajuk “Awas Isu Rempang Hilang! Dua Tokoh Ini Nekat Bongkar Skenario Mengerikan! Istana Ikut Terlibat?” yang diunggah kanal YouTube Refly Harun, dikutip pada Sabtu (7/10).
Pulau Rempang yang tengah digarap pemerintah itu memiliki luas kurang lebih 17 ribu hektare yang statusnya adalah hutan lindung dan taman buru. Namun, lanjut Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) ini bahwa pada 2018 pemerintah mengubahnya dengan cara alih fungsi hutan produksi yang dapat dikonversi. Tercatat sekitar 7.562 hektare yang dikonversi.
Pertanyaannya, tegas dia, adalah meskipun tahun 2018 (alih fungsi hutan dapat dikonversi) apa dasar hukum yang dipakai?
"Karena Undang-undang Cipta Kerja belum ada,” ucap Anthony.
Pemerintah seharusnya mengindahkan perundang-undangan yang berlaku, tambah Anthony, sebelum mengatasnamakan Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk menggarap Pulau Rempang dan mengusir warga yang ada di sana.
“Harusnya memenuhi dua persyaratan. Pertama harus ada Tim Terpadu. Kedua, harus minta izin dari DPR. Tim Terpadu dibentuk oleh Menteri Kehutanan. Lalu harus ada persetujuan dengan DPR, kalau dasar hukumnya adalah UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan,” bebernya.
Anthony pun menilai penggusuran warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), merupakan cara-cara pengusiran yang dilakukan negara untuk kesekian kalinya. Pemerintah, ujar dia, kerap menggunakan pendekatan represif terhadap warganya sendiri.
“Rempang ini adalah menjadi satu antiklimaks bahwa kita lihat banyak sekali juga cara-cara seperti ini dikerjakan di tempat lain.
Ia pun mengingatkan ketika pemerintah menggusur secara paksa warga Wadas beberapa waktu lalu. “Kita masih ingat di mana Wadas itu juga terjadi pengusiran-pengusiran seperti di Rempang,” ungkapnya.
Tak hanya Rempang dan Wadas, Anthony juga menyebut masih banyak kasus serupa yang dilakukan oleh negara terhadap rakyatnya. “Ada dulu sebetulnya ada di Wawoni dan di perkebunan juga pertambangan, ada banyak,” tukasnya. (An)
#Rempang Eko City
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Ekonomi
![Soal HPL Rempang Galang, Himad Purelang Tak Yakin Menteri ATR/BPN Tabrak Aturan Ketua Umum Himpunan Masyarakat Adat Pulau Rempang Galang (Himad Purelang), Mustaryatim, menyatakan bahwa sulit untuk memahami apalagi untuk mempercayai pernyataan Muhammad Rudi baik sebagai Kepala BP Batam maupun sebagai Wali Kota Batam, terkait permasalahan di Rempang Galang.](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/soal-hpl-rempang-galang.webp)
Soal HPL Rempang Galang, Himad Purelang Tak Yakin Menteri ATR/BPN Tabrak Aturan
10 Juni 2024 21:00 WIB
Nasional
![Kodam 1/BB Bersama Artha Graha Peduli Hidupkan Kembali RSKI di Pulau Galang Tingkatkan akses kesehatan Pulau Rempang dan Galang, Kodam 1/BB bersama Artha Graha Peduli hidupkan kembali RSKI (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/cc7cc1b6-1095-4dce-9805-e27e140eada9.jpg)
Kodam 1/BB Bersama Artha Graha Peduli Hidupkan Kembali RSKI di Pulau Galang
18 November 2023 12:33 WIB