OJK Pastikan Joki Pinjol Penipuan
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk waspada terhadap praktik joki pinjaman online (pinjol). OJK menyatakan bahwa pihak yang menawarkan layanan ini adalah penipu.
Oknum-oknum joki pinjol disebut memanfaatkan individu dengan catatan kredit yang buruk dan telah dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist oleh perusahaan pinjol.
Menurut Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, joki pinjol tidak boleh dipekerjakan oleh perusahaan pinjol yang telah menerima izin dari OJK.
“Apakah ini membantu yang sudah punya catatan macet atau nggak? Menurut kami ini justru berisiko. Bisa jadi pihak yang menawarkan jasa ini sebetulnya fraudster,” kata Friderica dalam konferensi pers pada Senin (30/10).
Belakangan ini marak penawaran jasa joki untuk mengajukan pinjaman online, yang dimanfaatkan oleh banyak orang yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan pinjaman di perusahaan pinjol.
Friderica mengimbau orang untuk berhati-hati tentang fenomena ini, karena joki pinjol berisiko menyebarkan data pribadi.
"Berisiko untuk penyebaran data pribadi dan lain-lain sehingga akan terpuruk lebih dalam lagi," pungkasnya. (Ran)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Azmi Syahputra: Judi Online Harus Disikat Habis, Jangan Pernah Berikan Keleluasan Sedikitpun
22 Juli 2024 01:29 WIB
DPR Sentil OJK, Minta Tinjau Ulang Rencana Kebijakan Asuransi Wajib Kendaraan
18 Juli 2024 15:32 WIB
Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi Askrida Rp 4,4 Triliun? Kapan Disidik KPK?
18 Juli 2024 10:08 WIB
Pemerintah Wajibkan Semua Kendaraan Bermotor Ikut Asuransi Mulai 2025
18 Juli 2024 09:48 WIB