Resmi, OJK Ambil Alih Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek dari Bappebti


Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menandatangani addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai tindak lanjut peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset berbasis efek. Penandatanganan dilakukan di Kantor OJK, Senin (6/10/2025).
Langkah ini merupakan kelanjutan dari proses peralihan pengawasan derivatif keuangan yang telah dimulai sejak 10 Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dengan addendum ini, ruang lingkup pengawasan OJK semakin meluas, mencakup produk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (Penyaluran Amanat Luar Negeri/PALN) dengan underlying berupa efek.
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK I.B. Aditya Jayaantara menyampaikan bahwa penandatanganan addendum BAST ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri.
"Fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek termasuk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri (PALN), telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK,” kata Aditya dalam keterangan resmi, Senin (6/10/2025).
Ia menambahkan, OJK telah melakukan pengawasan derivatif keuangan melalui dua pendekatan, yakni offsite dan onsite.
Untuk pengawasan offsite, OJK memanfaatkan sistem pelaporan elektronik (e-reporting), sedangkan pengawasan onsite dilaksanakan bersama tim Bappebti dalam pemeriksaan kepatuhan.
Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalin kerja sama dengan OJK, salah satunya melalui program penugasan dan magang.
Tirta menjelaskan, produk perdagangan berjangka komoditi dengan berbagai underlying (indeks, single stock, hingga PALN) saat ini diatur oleh tiga regulator.
“Untuk mempermudah industri, mekanisme pengaturan dan pengawasan akan dilakukan oleh tim gabungan BI, OJK, dan Bappebti,” ujar Tirta.
Ia menambahkan, sesuai dengan POJK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah, setiap perantara pedagang efek derivatif keuangan wajib membuat Single Investor Identification (SID) bagi nasabah untuk memudahkan pengawasan portofolio.
Topik:
ojk bappebti derivatif-keuangan