12 Temuan BPK di OJK
Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah merilis 12 temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (LKOJK) Tahun 2023 dengan nomor 16.a/LHP/XV/05/2024 tanggal 3 Mei 2024.
Sebagaimana diberitakan dan dirangkum Monitorindonesia.com, Minggu (2/11/2025), berikut 12 temuan BPK tersebut:
1. Piutang kontinjensi atas wajib bayar yang tidak melakukan registrasi dan sanksi-sanksi yang belum ditatausahakan berpotensi tidak terpantau ketertagihannya.
Hal tersebut mengakibatkan saldo piutang dalam laporan keuangan kurang saji sebesar Rp89.109.236.233,00.
2. Penatausahaan aset takterwujud yang diperoleh melalui swakelola belum memadai
Hal tersebut mengakibatkan saldo Aset Takberwujud sebanyak sepuluh aplikasi berpotensi kurang saji.
3. Pengendalian pengamanan atas disater recovery center OJK belum memadai
Hal tersebut mengakibatkan meningkatnya risiko ancaman pengamanan DRC.
4. Aset tetap yang rusak berat dan hilang masih disajikan dalam aset tetap di laporan posisi keuangan
Hal tersebut mengakibatkan nilai Aset Tetap dalam kondisi rusak berat dan hilang sebesar Rp63.892.728.953,00 (Rp63.711.116.422.00 + Rp181.612.531,00) belum mencerminkan nilai yang sewajarnya.
5. Penetapan kebijakan strategis dan kebijakan operasional, serta pelaksanaan kegiatan operasional dilakukan tanpa pendelegasian wewenang
Hal tersebut mengakibatkan penetapan kebijakan strategis dan operasional, serta pelaksanaan kegiatan operasional yang tidak didasarkan pendelegasian wewenang tidak memilik atas hak yang sah dan Laporan Keuangan OJK Tahun 2023 berpotensi tidak dapat dinilai kewajarannya.
6. Pengelolaan pendapatan pungutan dan pengenaan sanksi denda yang belum optimal
Hal tersebut mengakibatkan keterlambatan pengakuan pendapatan serta saldo pendapatan kurang saji sebesar Rp5.081 .660.000,00
7. Penggunaan kelebihan realisasi penerimaan pungutan tahun 2022 sebesar Rp20,98 miliar sebagai tambahan pendanaan imbalan jangka panjang lain tidak sesuai ketentuan.
Hal tersebut mengakibatkan terdapat kekurangan penyetoran ke kas negara sebesar Rp20.895.342.005,00.
8. Biaya sewa gedung Wisma Mulia 1 yang tidak dimanfaatkan belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 396,10 miliar
Hal tersebut mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp394.102.039.584,00.
9. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua dan Papua Barat menerima hibah tanah dan bangunan dari Pemerintah Provinsi Papua tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Papua
Hal tersebut mengakibatkan BAST, Naskah Perjanjian Hibah Daerah(NPHD), Keputusan Gubernur atas Aset Hibah Tanah dan Bangunan KOJK Papua dari Pemprov Papua tidak sah dan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari; dan terdapat risiko OJK sewaktu-waktu tidak dapat menempati gedung kantor yang ditempati saat ini karena tidak dilandasi dengan perjanjian pinjam pakai
10. Penilaian Faktor Kinerja Anggota Dewan Komisioner sebagai dasar pemberian imbalan prestasi individu tidak didasari pada capaian kerja individu Anggota Dewan Komisioner
Hal tersebut mengakibatkan perhitungan atas imbalan prestasi individu ADK tidak mencerminkan prestasi kerja dari masing-masing ADK.
11. Pembayaran imbalan prestasi atas kinerja organisasi tahun 2022 dan pencapaian individu pegawai sebesar Rp759,61 miliar serta pembayaran PPh Badan tahun 2022 sebesar Rp78,05 miliar direalisasikan tidak sesuai ketentuan dan kebijakan akuntansi OJK
Hal tersebut mengakibatkan pembayaran kegiatan tahun 2022 berupa Imbalan Prestasi dan PPh Badan tahun 2022 membebani keuangan OJK tahun 2023 dan Beban Kegiatan Administratif pada Laporan Operasional OJK tahun 2023 tidak mencerminkan pembiayaan kegiatan OJK tahun 2023.
12. Pengaturan pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) sebesar Rp3 triliun untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) hingga 31 Desember 2024, berpotensi tidak tercapai
Kondisi tersebut mengakibatkan pemenuhan MIM BPD sebesar Rp3 triliun sampai dengan 31 Desember 2024 berpotensi tidak tercapai; dan BPD berpotensi tidak dapat mengembangkan perekonomian dan menggerakkan pembangunan daerah melalui kegiatannya sebagai bank.
Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi dan meminta tanggapan kepada Kepala Bagian Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dody Ardiansyah saol apakah semua temuan BPK di tahun itu sudah ditindak lanjuti? Sayannya, hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Dody belum memberikan respons.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Topik:
OJK BPK Temuan BPK