Pungutan dan Sanksi Denda di OJK Bermasalah, BPK Ungkap Pendapatan Kurang Saji sebesar Rp 5 M

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Juli 2025 22:52 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI/Aswan/Istimewa)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI/Aswan/Istimewa)

Jakarta,  MI - Pengelolaan pendapatan pungutan dan pengenaan sanksi denda yang belum optimal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakibatkan keterlambatan pengakuan pendapatan serta saldo pendapatan kurang saji sebesar Rp5 miliar.

Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (LKOJK) Tahun 2023 dengan nomor 16.a/LHP/XV/05/2024 tanggal 3 Mei 2024

Dijelaskan BPK, bahwa laporan operasional OJK per 31 Desember 2023 audited menyajikan saldo akun pendapatan periode tahun 2023 sebesar Rp8.120.140.406.104,00. 

Saido tersebut meningkat sebesar Rp638.823.539.854,00 atau meningkat sebesar 8,54 % dibandingkan tahun sebelumnya.

Temuan BPK OJK

OJK memiliki kewenangan untuk mengenakan sanksi administratif berupa denda terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran atas undang-undang dan peraturan pelaksanaannya di sektor jasa keuangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

Penatausahaan piutang dilakukan oleh DPSU yang merupakan satuan kerja di bawah Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik. 

Deputi Komisioner tersebut berada di bawah bidang Manajemen Strategis yang dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen transaksi sanksi pada SIPO diketahui terdapat 335 pengenaan sanksi sebesar Rp5.081.660.000,00 yang terlambat diinput, direviu dan disetujui dalam rentang waktu 1 sampai dengan 209 hari. 

SPO Penginputan Sanksi Administratif Berupa Denda pada SIPO mengatur batas maksimal proses penginputan selama 8 jam (3 jam penginputan + 3 jam pemeriksaan data dan dokumen + 2 jam persetujuan data dan dokumen). 

Temuan BPK OJK

Berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut diketahui bahwa 336 sanksi yang dikenakan pada Tahun 2023 tersebut disetujui pada Tahun 2024, sehingga pendapatan diakui pada Tahun 2024. 

Kebijakan akuntansi pendapatan OJK menyatakan bahwa untuk pendapatan yang berasal dari Wajib Bayar Industri Jasa Keuangan diakui apabila Wajib Bayar telah melakukan registrasi pada SIPO. 

Pengawas menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi antara lain karena akun wajib bayar pada SIPO baru aktif di tahun 2024, terdapat wajib bayar yang sudah tidak terdaftar di SIPO sehingga perlu dilakukan pendaftaran kembali dan wajib bayar belum memiliki akun SIPO.

Selain itu, setelah adanya reorganisasi, pengawas membutuhkan pemahaman atas pengadministrasian fitur dalam pelaksanaan penetapan sanksi. 

Dalam penatausahaan pengenaan sanksi juga perlu dilakukan pengembangan sistem informasi untuk mengupayakan adanya integrasi dan otomasi Surat Sanksi pada SIPENA dan SIPO agar persetujuan pengenaan sanksi dapat langsung terintegrasi ke SIPO dari SIPENA sehingga dapat meminimalisir keterlambatan penginputan pengenaan sanksi ke SIPO. 

"Hal tersebut mengakibatkan keterlambatan pengakuan pendapatan serta saldo pendapatan kurang saji sebesar Rp5.081 .660.000,00," tulis hasil pemeriksaan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (10/7/2025).

Hal tersebut disebabkan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan piutang dan pendapatan pungutan sanksi denda; Ketua Dewan Audit OJK belum melakukan monitoring dan evaluasi sistem pengendalian intern OJK dalam pengelolaan piutang dan pendapatan pungutan sanksi denda; dan  Pengawas junior, pengawas, dan pengawas senior pada bidang terkait kurang cermat dalam menetapkan dasar pengakuan piutang dan pendapatan pungutan sanksi denda. 

Atas hal tersebut, OJK memberikan tanggapan bahwa pemahaman atas pengadministrasian fitur SIPO membutuhkan penyesuaian dari pengawas di masing-masing Satker yang mempunyai fungsi pengenaan sanksi dan akan menjadi perhatian dan perbaikan ke depannya dalam pelaksanaan penetapan sanksi. 

Salah satunya berupa mengusulkan pengembangan sistem informasi yang mengupayakan adanya integrasi dan otomasi Surat Sanksi di SIPENA ke SIPO. 

Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK agar memerintahkan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan piutang dan pendapatan pungutan sanksi denda.

Lalu, memerintahkan Ketua Dewan Audit OJK untuk meningkatkan monitoring dan evaluasi atas sistem pengendalian intern OJK terkait penatausahaan piutang dan pendapatan pungutan sanksi denda; dan menginstruksikan Deputi Komisioner terkait untuk memberikan sanksi kepada Pengawas junior, pengawas, dan pengawas senior pada bidang terkait atas kekurangcermatannya.

Topik:

BPK OJK