BPK Temukan Imbalan Prestasi sebesar Rp 759,6 M Tak Sesuai Kinerja Anggota Dewan Komisioner OJK

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 15 Juli 2025 17:47 WIB
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara (keempat kiri) berfoto bersama dengan Anggota Dewan Komisioner Ex Officio Bank Indonesia Doni Primanto Joewono (kiri), Ketua Dewan Audit Sophia Issabella Watimena (kedua kiri), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi (ketiga kiri), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae (keempat kanan), Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Ogi Prastomiyoto (ketiga kanan), Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasaei Dewi (kedua kanan) dan Anggota Dewan Komisioner Ex Officio Kementerian Keuangan Suahasil Nazara (kanan) usai Pelantikan Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (20/7/2022)
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara (keempat kiri) berfoto bersama dengan Anggota Dewan Komisioner Ex Officio Bank Indonesia Doni Primanto Joewono (kiri), Ketua Dewan Audit Sophia Issabella Watimena (kedua kiri), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi (ketiga kiri), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae (keempat kanan), Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Ogi Prastomiyoto (ketiga kanan), Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasaei Dewi (kedua kanan) dan Anggota Dewan Komisioner Ex Officio Kementerian Keuangan Suahasil Nazara (kanan) usai Pelantikan Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (20/7/2022)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap bahwa penilaian faktor kinerja Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai dasar pemberian imbalan prestasi individu tidak didasari pada capaian kerja individu Anggota Dewan Komisioner OJK.

Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (LKOJK) Tahun 2023 dengan nomor 16.a/LHP/XV/05/2024 tanggal 3 Mei 2024.

BPK menjelaskan bahwa pada tahun 2023, OJK merealisasikan pembayaran atas imbalan prestasi tahun 2022 sebesar Rp759.611.918.843,00. Adapun Imbalan Prestasi merupakan sejumlah uang yang diberikan sebagai penghargaan berdasarkan pencapaian kinerja OJK dan/atau pencapaian kinerja individu dalam rangka peningkatan motivasi, komitmen kerja, dan loyalitas. 

Imbalan Prestasi diberikan atas dasar nilai pencapaian kinerja organisasi OJK dan pencapaian kinerja individu pegawai pada tahun periode penilaian dalam hal ini untuk tahun 2022 yang pembayarannya direalisasikan pada tahun 2023. 

Insentif organisasi diberikan berdasarkan nilai pencapaian kinerja OJK tanpa dipengaruhi oleh kinerja individu pegawai. 

Imbalan prestasi individu diberikan berdasarkan nilai pencapaian kinerja individu masing-masing pegawai. 

Imbalan prestasi kerja dikelola oleh DOSB yang merupakan satuan kerja di bawah bidang Manajemen Strategis yang dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui besaran Imbalan Prestasi ADK pada tahun 2022 yang direalisasikan pembayarannya pada tahun 2023.

BPK menjelaskan bahwa pembayaran Imbalan Prestasi ADK tahun 2022 yang direalisasikan pembayarannya pada tahun 2023 dilaksanakan pada masa peralihan dari ADK periode tahun 2017 sampai dengan 2022 dan ADK periode tahun 2022 sampai dengan 2027 sehingga perhitungan atas insentif organisasi dan insentif prestasi individu dilakukan secara prorata sesuai dengan jangka waktu menjabat ADK pada tahun 2022. 

Ini menunjukkan bahwa realisasi Insentif Organisasi dan Insentif Prestasi Individu untuk masing-masing ADK memperoleh besaran yang sama. 

Berdasarkan Sistem Remunerasi ADK OJK, Imbalan Prestasi Individu merupakan salah satu dari Imbalan Prestasi atas dasar pencapaian kinerja ADK pada periode penilaian.  Imbalan tersebut dibayarkan pada bulan April tahun anggaran berjalan. 

Adapun mekanisme penilaian kinerja ADK diawali dengan tahapan penetapan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Organisasi dan Nilai Kinerja OJK pada periode berjalan, Kemudian dilanjutkan dengan penetapan penilaian kinerja ADK yang dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah Nilai Kinerja Organisasi ditetapkan. 

Untuk faktor Penilaian Kinerja ADK meliputi prestasi ADK yaitu penilaian terhadap pencapaian IKU organisasi.  IKU adalah indikator finansial dan nonfinansial yang mencerminkan keberhasilan pencapaian sasaran strategis. 

Untuk tahun 2022, OJK memperoleh nilai kinerja sebesar 102,03% sebagaimana ditetapkan Keputusan Rapat Dewan Komisioner Nomor 8/KRDK/2023 tanggal 20 Januari 2023. 

Lebih lanjut, BPK menyatakan, atas perolehan kinerja tersebut dilakukan konversi dan ditetapkan bahwa besaran Insentif Organisasi tahun 2022 sebesar 3,25 x Penghasilan x Indeks Kota yang pembayarannya dilakukan tanggal 24 Januari 2023 atas beban anggaran OJK tahun 2023. 

Selanjutnya untuk menentukan besaran Imbalan Prestasi Individu ADK, penilaian individu ADK ditetapkan melalui KDK Nomor 10/KDK.02/2023 tentang Faktor Pengali Imbalan Prestasi Individu ADK yang menetapkan faktor pengali Imbalan Individu ADK adalah sebesar 3,25 x Penghasilan x Indeks Kota sebayaimana besaran insentif organisasi. 

Berdasarkan keterangan dari OJK, untuk penilaian pencapaian individu ADK berasal dari pencapaian nilai kinerja organisasi. 

Hal tersebut berbeda dengan perhitungan Imbalan Prestasi Individu Pegawai yang dilakukan dengan mekanisme penilaian kinerja pegawai melalui pengukuran capaian kinerja pegawai atas target yang telah ditetapkan dalam suatu periode tertentu dalam hal ini tahun 2022. 

Pencapaian tersebut tergambarkan dalam Indikator Kinerja Individu yaitu indikator yang mencerminkan keberhasilan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab melalui pencapaian rencana kerja individu dan target-target yang telah ditetapkan. 

Penilaian Kinerja tersebut meliputi proses perencanaan, monitoring, dan evaluasi dalam periode penilaian. 

Penentuan target kerja individu tersebut berdasarkan kualitas, kuantitas, waktu dan biaya. Faktor penilaian kinerja pegawai meliputi prestasi kerja, perilaku kerja dan penilaian kepemimpinan, namun hal-hal tersebut tidak menjadi faktor penilaian kinerja individu bagi ADK. 

Berdasarkan penilaian pegawai pada Keputusan Rapat Dewan Komisioner (RDK) Nomor 33/KRDK/2023 tanggal 5S April 2023, diketahui bahwa Dewan Komisioner telah menetapkan pola distribusi level kinerja tahun 2022 yaitu sebanyak tiga tier dengan sebaran 5 Level Kinerja (LK). 

Level Kinerja ditentukan dari penilaian atas capaian kinerja pegawai secara individual. Sehingga setiap pegawai memiliki level kinerja yang berbeda. Nilai Kinerja dan Level Kinerja Pemimpin satuan kerja tidak dikaitkan secara langsung dengan capaian satuan kerja. 

Sebagai contoh, berdasarkan Keputusan RDK Nomor 33/KRDK/2023 diketahui terdapat sebanyak 13 pegawai dengan Nilai Kinerja 4 sehingga memperoleh Level Kinerja 1, dan terdapat sebanyak 1 pegawai dengan Nilai Kinerja 3 sehingga memperoleh Level Kinerja 3. Sedangkan untuk level advisor senior dan analis eksekutif senior terdapat sebanyak 2 pegawai dengan Nilai Kinerja 3, 75 sehingga memperoleh Level Kinerja 2, sebanyak 7 pegawai dengan Nilai Kinerja 3,00 sehingga memperoleh Level Kinerja 2, sebanyak 7 pegawai dengan Nilai Kinerja 3,00 sehingga memperoleh level kinerja 3, dan sebanyak 5 orang pegawai dengan nilai kinerja 2,99 sehingga memperolch level kinerja 4. 

Berdasarkan ketentuan yang mengatur Penilaian Kinerja ADK disebutkan perihal Indikator Kinerja Individu yaitu indikator yang mencerminkan keberhasilan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab melalui pencapaian rencana kerja individu dan target-target yang telah ditetapkan, namun tidak terdapat mekanism perihal perencanaan, monitoring, dan evaluasi atas Indikator Kinerja Individu ADK secara lebih lanjut. 

Ketentuan ini hanya mengatur tentang penilaian kinerja ADK yaitu melalui pencapaian IKU Organisasi.  Pemberian Imbalan Prestasi Individu Anggota Dewan Komisioner tidak berdasarkan Penilaian Indikator Kinerja Individu. 

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PDK Nomor 21/PDK.02/2014 tentang Penilaian Kinerja Anggota Dewan Komisioner OJK pada: 

1) Pasal 1 angka 4 yang menyatakan bahwa Indikator Kinerja Individu yang untuk selanjutnya disingkat IKI adalah indikator yang mencerminkan keberhasilan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab melalui pencapaian rencana kerja individu dan targettarget yang telah ditetapkan; 

2) Pasal 1 angka 5 yang menyatakan bahwa Indikator Kinerja Utama yang untuk selanjutnya disingkat [KU adalah indikator finansial dan nonfinansial yang mencerminkan keberhasilan pencapaian sasaran strategis; 

3) Pasal 1 angka 6 yang menyatakan bahwa Imbalan Prestasi Individu adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Anggota Dewan Komisioner dalam rangka peningkatan motivasi dan komitmen kerja sebagai penghargaan berdasarkan pencapaian kinerja Anggota Dewan Komisioner; 

4) Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa Faktor Penilaian Kinerja Anggota Dewan Komisioner meliputi prestasi kerja Anggota Dewan Komisioner; 

5) Pasal 2 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penilaian prestasi kerja adalah penilaian terhadap pencapaian IKU Organisasi; dan 

6) Pasal 3 yang menyatakan bahwa Penilaian Kinerja Anggota Dewan Komisioner dilakukan dengan tahapan: 

a. Penetapan capaian IKU Organisasi dan Nilai Kinerja Organisasi OJK pada akhir tahun periode berjalan; 

b. Penetapan Nilai Kinerja Anggota Dewan Komisioner paling lambat 2 (dua) bulan setelah Nilai Kinerja Organisasi ditetapkan. 

PDK Nomor 110/PDK.02/2015 tentang Sistem Remunerasi Anggota Dewan Komisioner OJK pada: 

1) Pasal 1 angka 17 yang menyatakan bahwa Imbalan Prestasi adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Angzota Dewan Komisioner dalam rangka peningkatan motivasi dan komitmen kerja sebagai penghargaan berdasarkan pencapaian kinerja OJK dan pencapaian kinerja Anggota Dewan Komisioner; 

2) Pasal 25 ayat (2) yang menyatakan bahwa Prinsip dasar dalam pemberian Imbalan Prestasi meliputi: a. berdasarkan nilai kinerja organisasi dan prestasi mbalan Prestasi meliputi: berdasarkan nilai kinerja organisasi dan prestasi kerja Anggota Dewan Komisioner; memperhatikan standar yang berlaku di institusi yang serupa dan industri keuangan (market); dan memperhatikan ketersediaan anggaran OJK; 

3) Pasal 26 ayat (4) yang menyatakan bahwa Imbalan Prestasi individu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibayarkan berdasarkan prestasi kerja masingmasing individu Anggota Dewan Komisioner; dan 

4) Pasal 26 ayat (5) yang menyatakan bahwa Imbalan Prestasi yang diberikan kepada Anggota Dewan Komisioner ditetapkan oleh Dewan Komisioner dalam Keputusan Dewan Komisioner, 

c. SEDK Nomor 3 /SEDK.01/2018 tentang Penilaian Kinerja Pegawai OJK pada: 

1) Romawi I Ketentuan Umum angka 10 yang menyatakan bahwa Indikator Kinerja Individu yang untuk selanjutnya disingkat IKI adalah indikator yang mencerminkan keberhasilan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab melalui pencapaian rencana kerja individu dan target-target yang telah ditetapkan; 

2) Romawi I Ketentuan Umum angka II yang menyatakan bahwa Penilaian Kinerja adalah sebuah cara yang dilakukan oleh OJK untuk mengukur capaian kinerja Pegawai atas target yang telah ditetapkan dalam suatu periode tertentu; 

3) Romawi III Penilaian Kinerja angka 2 yang menyatakan bahwa proses perencanaan, monitoring, dan evaluasi dalam periode penilaian; 

4) Romawi V Faktor-faktor Penilaian Kinerja angka 1 yang menyatakan bahwa Faktor Penilaian Kinerja Pegawai meliputi prestasi kerja dan perilaku kerja; 

5) Romawi V Faktor-faktor Penilaian Kinerja angka 3 yang menyatakan bahwa Penilaian prestasi kerja bagi Pegawai struktural yang memiliki anak buah mencakup penilaian IKi dan penilaian kepemimpinan; dan 

6) Romawi VI Metode Penilaian Kinerja angka I yang menyatakan bahwa Nilai Kinerja diperoleh dari perhitungan antara nilai prestasi kerja dan nilai perilaku kerja. 

"Hal tersebut mengakibatkan perhitungan atas Imbalan Prestasi Individu ADK tidak mencerminkan prestasi kerja dari masing-masing ADK," tulis hasil pemeriksaan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (15/7/2025).

Hal tersebut disebabkan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK melanggar prinsip tata kelola yang baik dengan memberikan imbalan prestasi kerja tanpa berdasarkan penilaian kinerja ADK dan Kepala DOSB OJK tidak cermat dalam mengusulkan pemberian imbalan prestasi kerja tanpa berdasarkan penilaian kinerja ADK. 

Atas hal tersebut, OJK memberikan tanggapan bahwa Dewan komisioner OJK memimpin OJK untuk dapat menjalankan tugasnya dan fungsinya sebagaimana amanat undang-undang secara kolektif kolegial dan dengan hak suara yang sama dan IKU organisasi OJK mencerminkan indikator kinerja yang akan dicapai oleh Dewan Komisioner selaku pimpinan OJK secara bersama-sama dalam rangka mencapai tujuan OJK sehingga seluruh ADK bertanggung jawab atas pencapaian IKU OJK. 

BPK merekomendasikan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK agar memerintahkan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK untuk meningkatkan tata kelola dan selanjutnya menetapkan pemberian imbalan prestasi kinerja selaras dengan penilaian kinerja ADK dan menginstruksikan Kepala DOSB OJK untuk selanjutnya mengusulkan pemberian imbalan prestasi kinerja selaras dengan penilaian kinerja ADK.

Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi dan meminta tanggapan kepada Kepala Bagian Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dody Ardiansyah saol apakah semua temuan BPK di tahun itu sudah ditindak lanjuti? Sayannya, hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Dody belum memberikan respons.

Topik:

BPK OJK Temuan BPK Badan Pemeriksa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan